- Diposting tanggal
Kenali Status Pendaftaran Merek dan Alur Daftar Merek pada Laman Resmi DJKI

Alfi Nur Ariefa. Mendaftarkan merek menjadi salah pondasi untuk melindungi identitas bisnis. Bagi pengusaha yang baru memiliki pengalaman pertama mendaftarkan merek sering mengira jika proses pendaftaran merek di Indonesia sudah selesai setelah mengisi formulir pendaftaran merek dan mengirim dokumen yang diperlukan.
Faktanya,
proses pendaftaran merek cukup kompleks dan memerlukan waktu yang lebih.
Umumnya, proses pendaftaran merek kurang lebih sekitar 12 bulan. Berikut status
pendaftaran merek dan alur daftar merek yang perlu kamu ketahui!
Arti Status Merek
Status merek ditampilkan seperti label kotak di bagian bawah nama merek yang didaftarkan. Status merek ini berfungsi memberikan informasi sudah sampai mana proses pendaftaran merek yang pemohon ajukan. Setiap status merek memiliki makna yang berbeda, secara umumnya dibagi menjadi 3 kategori.
Kategori
pertama, status ini menandakan bahwa merekmu lolos ke tahapan pemeriksaan
selanjutnya.
Kategori
kedua, status ini menandakan bahwa merekmu memerlukan tindak lanjut atau sedang
dalam masa kritis sehingga membutuhkan penanganan/tanggapan sesegera mungkin.
Kategori
ketiga, status ini menandakan bahwa merekmu ditolak sehingga kamu perlu
mendaftarkan ulang.
Penjelasan Status Merek yang Lolos
ke Tahap Selanjutnya
Setiap
merek yang kamu ajukan akan melalui tahap pemeriksaan. Pada tahap ini terdapat
dua kemungkinan merek akan lolos semua proses pemeriksaan atau merek
bermasalah. Jenis-jenis status pada kategori merek yang lolos ke tahap
selanjutnya diantaranya:
1.
Pelayanan
teknik
2.
Pengajuan
permohonan
3.
Pemeriksaan
formalitas
4.
Masa
pengumuman BRM
5.
Pemeriksaan
substantif 1
6.
Pemeriksaan
subtantif 2
7.
Pemeriksaan
subtantif oleh Kasubdit
8.
Persetujuan
Direktur untuk diberi
9.
Untuk didaftar
10. Didaftar
Penjelasan Status Merek yang Perlu Tindak Lanjut
Jika merekmu masuk ke
kategori ini, maka kamu perlu melakukan tindakan atau tanggapan sesuai dengan
permintaan DJKI. Pada status
pendaftaran merek tertera tulisan “dalam proses” dengan tambahan informasi
berikut:
1.
Menunggu tanggapan formalitas
2.
Menunggu tanggapa substantif
3. Menunggu tanggapan substantif atas usul tolak
Keberhasilan pendaftaran merek sangat bergantung pada tanggapan atau respon yang kamu kirimkan kepada DJKI. Disarankan untuk teliti dan seksama, karena sedikit kesalahan bisa menyebabkan merekmu ditolak.
Penjelasan Status Merek yang Berarti Penolakan
Status ini merupakan status
yang dihindari oleh pemilik merek. Terdapat 4 status merek yang bermakna
penolakan diantaranya:
1.
Ditolak
2.
Ditolak berdasarkan tanggapan
3.
Ditolak karena oposisi
4. Ditolak karena tidak ada tanggapan
Jika merek ditolak, kamu
harus memulai dari awal lagi atau pendaftaran ulang. Usahakan nama merekmu
tidak menyerupai atau mirip dengan merek yang sudah pernah didaftarkan
sebelumnya.
Fase dalam Status Merek
Terdapat empat fase dalam status merek diantaranya fase awal permohonan, fase pemeriksaan, fase penerbitan sertifikat, dan fase pemeriksaan lanjutan.
1. Fase Awal Permohonan, meliputi pelayanan teknis dan pemeriksaan formalitas.
Fase awal permohonan meliputi:
a. (TM) Pelayanan Teknis: Menginformasikan bahwa merekmu sedang dalam antrian pelayanan merek.
b. (TM) Pemeriksaan Formalitas: Pemeriksaan persyaratan awal yang diajukan pemohon pada saat pengajuan pendaftaran merek.
c. (TM) Pemeriksaan Formalitas Kurang Lengkap: Dokumen persyaratan yang pemohon ajukan dinyatakan kurang lengkap, pemohon dapat melengkapi dokumen.
d. (TM) Menunggu Tanggapan Formalitas: Pemohon tidak segera mengajukan dokumen secara lengkap.
e. (TM) Dianggap Ditarik Kembali : Pemohon mengabaikan permintaan dari DJKI. Pemohon tidak segera mengirimkan tanggapan atau melengkapi dokumen sehingga pengajuan pendaftaran merek di anggap ditarik kembali.
2. Fase Pemeriksaan, fase ini menentukan merek akan terbit sertifikat atau penolakan merek.
Fase pemeriksaan meliputi:
a. (TM) Dalam Proses: Pengelompokkan status merek lainnya.
b. (TM) Masa Pengumuman BRM: DJKI mengumumkan nama merek ke dalam daftar pengumuman agar masyarakat umum mengetahui jika ada pendaftaran merek baru.
c. (TM) Selesai Masa Pengumuman: DJKI menutup pihak lain untuk mengajukan keberatan atas pendaftaran merek.
d. (TM) Pemeriksaan Subtansif 1: Melakukan pemeriksaan berdasarkan surat keberatan dan juga ketentuan dalam Undang-Undang Merek.
e. (TM) Menunggu Tanggapan Substansif: Pemilik merek harus segera mengecek email atau akunnya, ada beberapa hal yang perlu dikonfirmasi oleh pemilik merek.
f. (TM) Menunggu Tanggapan Substansif Atas Usul Penolakan: DJKI menunggu jawaban dari pemilik atas adanya usul tolak dari pihak lain atau hasil pemeriksaan DJKI.
g. (TM) Pemeriksaan Substansif Setelah Usul Penolakan: DJKI menimbang usulan penolakan dan tanggapan dari pemilik merek.
h. (TM) Tanggapan Diterima: Merek yang diajukan bisa lanjut ke proses pemeriksaan selanjutnya.
i. (TM) Ditolak Berdasarkan Tanggapan: Tanggapan pemilik merek ditolak.
j. (TM) Persetujuan oleh Direktur Untuk Ditolak Berdasarkan Tanggapan: Tanggapan yang pemilik merek kirimkan dinilai tidak cukup kuat mempertahankan permohonan merek.
k. (TM) Persetujuan oleh Direktur Untuk Ditolak Berdasarkan Oposisi: Pemilik merek sebelumnya atau yang sudah terdaftar keberatan atas permohonan merek yang kamu ajukan.
l. (TM) Persetujuan oleh Direktur untuk Ditolak Karena Tidak Ada Tanggapan: Pemeriksa merek meminta persetujuan Direktur untuk menolak permohonan karena tidak ada tanggapan dari pemilik merek.
m. (TM) Ditolak Karena Tidak Ada Tanggapan: Pemilik merek tidak mengirimkan tanggapan.
n. (TM) Mengabulkan Permohonan Banding: Ditjen KI sedang memproses permohonan banding yang diajukan oleh pemilik merek.
o. (TM) Pemeriksaan Formalitas Banding Merek: Pemeriksa merek memeriksa dokumen-dokumen tertentu yang dikirim oleh pemilik merek untuk pengajuan banding.
p. (TM) Permohonan Banding Tidak Dapat Diterima Kurang Syarat: Dokumen yang dikirim oleh pemilik merek untuk mengajukan banding kurang lengkap.
q. (TM) Permohonan Banding Tidak Dapat Diterima: Permohonan banding tidak dapat diterima karena alasan dokumen kurang atau alasan lainnya.
r. (TM) Permohonan Banding Tidak Dapat Diterima: Permohonan banding tidak dapat diterima karena alasan dokumen kurang atau alasan lainnya.
s. (TM) Pemeriksaan Substansif 2: Proses pemeriksaan substantif tahap akhir.
t. (TM) Pemeriksaan oleh Kasubdit: Merek sedang diperiksa oleh pimpinan.
u. (TM) Persetujuan Direktur Untuk Diberi: Pengajuan merek tidak ada masalah, sehingga menunggu proses sertifikat terbit. Pemeriksa menunggu persetujuan dari Direktur merek untuk penerbitan sertifikat.
v. (TM) Persetujuan oleh Direktur Untuk Daftar Sebagian Setelah Menerima Tanggapan: DJKI menilai hasil dari tanggapan yang dikirimkan oleh pemohon bahwa hanya dapat melindungi sebagian merek.
w. (TM) Persetujuan oleh Direktur Untuk Daftar Seluruhnya Setelah Menerima Tanggapan: Pemilik merek berhasil membuktikan bahwa merek yang diajukan tidak bermasalah.
x. (TM) Persetujuan oleh Direktur Untuk Didaftar Karena Oposisi Tidak Diterima: Pemeriksa menolak usulan penolakan merek dari pihak lain.
3. Fase Penerbitan Sertifikat, DJKI sedang menyiapkan proses penerbitan merek untuk dikirimkan ke pemilik merek.
a. (TM) Untuk Didaftar: Proses persiapan sertifikat merek yang sebentar lagi akan diterbitkan.
b. (TM) Didaftar: DJKI mengirimkan dokumen sertifikat merek. Pemohon dapat memeriksa dokumen sertifikat merek, apabila ada kekeliruan, dapata melanjutkan ke fase pemeriksaan lanjutan.
4. Fase Pemeriksaan Lanjutan
a. (TM) Kadaluarsa: Pemilik merek tidak mengajukan perpanjangan merek 6 bulan setelah masa perlindungan merek berakhir.
b. (TM) Perpanjangan Ditolak: DJKI memutuskan untuk menolak perpanjangan merek.
c. (TM) Pengadilan: Merek sedang ada di tahapan proses pengadilan.
d. (TM) Didaftar Berdasarkan Putusan Pengadilan: DJKI memberikan hak merek berdasarkan putusan pengadilan.
Penjelasan Merek Dianggap Terdaftar
Apabila pengajuan merek sudah berstatus “Didaftar”, maka merek yang pemohon ajukan dinyatakan berhasil didaftarkan. Selanjutnya catat tanggal masa berakhir perlindungan merek supaya tidak terlewat untuk proses perpanjangan merek.
Penjelasan Status Merek Dibatalkan, Dihapus, dan Ditarik Kembali
a. (TM) Dibatalkan: Status ini muncul apabila terdapat keberatan dari pihak lain dan pengadilan mengabulkan permohonan pembatalan merek.
b. (TM) Dihapus: Merek dihapus atas permohonan diri sendiri, orang lain, atau menteri.
c. (TM) Ditarik Kembali: Permohonan merek ditarik kembali karena pemohon gagal melengkapi dokumen persyaratan pendaftaran merek.
Pusing liat alur pendaftaran merek yang kompleks dan tidak punya waktu luang untuk memantau status pendaftaran merek? Butuh jasa daftar merek?
Serahkan urusan pendaftaran merek pada Bukalegal, Bukalegal melayani jasa pendaftaran merek di Solo Raya dan seluruh Indonesia. Nikmati kemudahan pantau proses pengajuan merek kapan saja dan dimana saja secara realtime dengan fitur tracking Bukalegal. Fokus kembangkan bisnismu, biar urusan merek kami yang urus.
Hubungi Bukalegal untuk informasi lebih lanjut!
WhatsApp:
0888 1121 777
Telp: 0271
7464 441
Email: [email protected]
Atau bisa
langsung kunjungi alamat kantor kami PT. BUKALEGAL TEKNO DIGITAL
Jl. Mangesti Raya no 90, Baki, Sukoharjo Jawa Tengah 57557