- Diposting tanggal
Solusi Lengkap untuk Bangunan Tanpa PBG di Solo, Sragen, Karanganyar, sekitarnya !

Fatsal Nur Jati Sekar - Banyak pemilik bangunan yang baru menyadari pentingnya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) setelah bangunan selesai dibangun. Padahal, PBG adalah dokumen legal yang sangat penting dan wajib dimiliki oleh setiap pemilik bangunan. PBG berfungsi sebagai bukti bahwa bangunan tersebut telah memenuhi standar keselamatan dan persyaratan teknis yang telah ditetapkan.
Mengapa PBG Penting?
PBG memiliki beberapa fungsi penting, di antaranya:
Legalitas: PBG adalah bukti bahwa bangunan tersebut telah dibangun sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Keselamatan: PBG menjamin bahwa bangunan tersebut aman untuk ditempati dan tidak membahayakan lingkungan sekitar.
Transaksi: PBG diperlukan untuk melakukan transaksi jual beli atau menggadaikan bangunan.
Risiko Bangunan Tanpa PBG
Jika bangunan tidak memiliki PBG, maka pemiliknya dapat menghadapi sejumlah risiko, seperti:
Sanksi administratif: Denda, penyegelan bangunan, atau bahkan pembongkaran.
Sanksi pidana: Dalam kasus pelanggaran yang serius, pemilik bangunan dapat dijerat dengan sanksi pidana.
Kesulitan dalam transaksi: Sulit untuk menjual atau menggadaikan bangunan tanpa PBG.
Risiko bangunan tidak layak huni: Bangunan tanpa PBG mungkin tidak memenuhi standar keselamatan dan dapat membahayakan penghuninya.
Apa Itu PBG Susulan?
PBG susulan adalah istilah yang digunakan ketika seseorang mengajukan permohonan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) setelah bangunan telah selesai dibangun. Pada umumnya, hal ini terjadi karena beberapa alasan, seperti:
Tidak mengetahui peraturan: Pemilik bangunan mungkin tidak mengetahui bahwa PBG itu wajib atau tidak memahami prosedur pengurusan PBG.
Terburu-buru membangun: Karena alasan tertentu, pemilik bangunan memilih untuk membangun terlebih dahulu tanpa mengurus izin-izin yang diperlukan.
Perubahan peraturan: Peraturan mengenai PBG mungkin berubah setelah bangunan selesai dibangun, sehingga pemilik bangunan perlu menyesuaikan dengan peraturan yang baru.
Solusi Mengatasi Bangunan Tanpa PBG
Jika Anda sudah terlanjur membangun tanpa PBG, jangan khawatir. Anda masih bisa mengurus PBG secara susulan dengan mengikuti langkah-langkah berikut:
Konsultasi dengan Ahli: Segera konsultasikan dengan arsitek, konsultan hukum, atau instansi terkait seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) untuk mendapatkan informasi yang lebih detail.
Siapkan Dokumen Persyaratan: Kumpulkan semua dokumen yang diperlukan, seperti gambar bangunan, sertifikat tanah, dan dokumen lainnya.
Ajukan Permohonan PBG Susulan: Datang ke kantor PMPTSP setempat dan ajukan permohonan PBG susulan.
Ikuti Proses Verifikasi: Petugas akan melakukan verifikasi lapangan untuk memastikan kondisi bangunan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Bayar Retribusi: Jika bangunan sudah sesuai dengan persyaratan, Anda akan diminta membayar retribusi.
Tunggu Penerbitan PBG: Setelah semua proses selesai, Anda akan mendapatkan PBG.
Perbedaan PBG Susulan dengan PBG Biasa
Tips Tambahan
Jangan Tunda: Segera urus PBG susulan untuk menghindari risiko yang lebih besar.
Perhatikan Peraturan Lokal: Peraturan mengenai PBG dapat berbeda-beda di setiap daerah.
Siapkan Anggaran: Proses pengurusan PBG biasanya melibatkan biaya retribusi dan mungkin
biaya tambahan lainnya.
Kesimpulan
Mengurus PBG susulan adalah solusi yang tepat bagi pemilik bangunan yang telah terlanjur membangun tanpa izin. Meskipun prosesnya lebih rumit, namun hal ini sangat penting untuk dilakukan agar bangunan memiliki legalitas dan keamanan yang terjamin.
Butuh Bantuan Lebih Lanjut?
Proses pengurusan PBG susulan memang cukup rumit dan membutuhkan waktu. Maka dari itu anda butuh jasa mengurus PBG teroercata di Solo Raya? Bukalegal siap membantu Anda. Jangan ragu mengubungi BukaLegal untuk Konsultasi Gratis:
WA : 0877 3539 0042
Telp : 0271 7464 441
Email: [email protected]
Atau bisa langsung kunjungi alamat kantor kami
PT. BUKALEGAL TEKNO DIGITAL
Mangesti Raya no 90, Baki, Sukoharjo Jawa Tengah 57557