- Diposting tanggal
Merek 3 Dimensi: Apa Itu dan Bagaimana Cara Mendaftarkannya?

Merek 3 dimensi adalah merek yang memiliki bentuk tiga dimensi dan berfungsi sebagai pembeda produk di pasaran. Merek jenis ini mencakup produk dengan elemen fisik seperti botol, kemasan, atau desain unik yang memiliki volume, panjang, lebar, dan tinggi.
Merek 3 dimensi adalah merek yang memiliki bentuk tiga dimensi dan berfungsi sebagai pembeda produk di pasaran. Merek jenis ini mencakup produk dengan elemen fisik seperti botol, kemasan, atau desain unik yang memiliki volume, panjang, lebar, dan tinggi.
Merek 3 dimensi (3D) adalah bentuk perlindungan merek yang melibatkan aspek fisik produk seperti volume, panjang, dan lebar, atau desain kemasan yang unik. Di Indonesia, merek 3D dapat meliputi berbagai hal, seperti desain produk, kemasan unik, hingga tata ruang toko.
Dasar Hukum Merek 3 Dimensi di Indonesia
Indonesia mengakui merek 3D melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Merek yang berbentuk tiga dimensi, seperti kemasan atau desain produk, dapat didaftarkan dengan menyertakan label dan deskripsi yang menggambarkan ciri khas produk tersebut.
Jenis-Jenis Merek 3 Dimensi
Merek 3D dapat mencakup berbagai bentuk dan kategori, antara lain:
1. Produk Unik: Seperti desain produk yang memiliki bentuk yang berbeda, contohnya pada korek api Zippo.
2. Kemasan: Banyak kemasan produk terkenal yang terdaftar sebagai merek 3D, seperti botol Coca-Cola atau Yakult.
3. Karakter dan Maskot: Maskot yang digunakan dalam berbagai acara besar bisa didaftarkan sebagai merek 3D.
4. Posisi: Contoh posisi merek yang terkenal adalah jahitan khas pada jeans Levi’s atau sol merah pada sepatu Louboutin.
5. Tata Ruang: Desain ruang atau tata letak toko, seperti Apple Store, juga bisa terdaftar sebagai merek 3D.
Langkah-Langkah Mendaftar Merek 3 Dimensi
1. Bentuk yang Unik: Pastikan produk Anda memiliki desain yang unik dan dapat dibedakan dari produk sejenis di pasar.
2. Penilaian Gambar: Gambar yang diajukan dalam permohonan merek harus jelas menggambarkan karakteristik bentuk 3D tersebut.
3. Perbedaan dengan Desain Industri: Merek 3D memiliki perlindungan yang lebih lama dibandingkan desain industri, yang hanya terlindungi selama 10 tahun tanpa dapat diperpanjang.
Perbedaan dengan Desain Industri dan Paten
Merek 3D dapat berbenturan dengan perlindungan lainnya seperti desain industri dan paten, namun perlindungannya lebih fleksibel dan dapat diperpanjang. Penting untuk memahami perbedaan antara merek 3D dan desain industri sebelum mengajukan pendaftaran untuk menghindari konflik hukum.
Pendaftaran merek 3D melibatkan:
1. Penggambaran bentuk 3D produk.
2. Penyertaan foto produk yang jelas dan sesuai.
3. Dokumen tambahan yang diperlukan untuk mendukung klaim merek.
Ingin melindungi desain 3D Anda?
Klik WhatsApp untuk memulai pendaftaran merek 3D dengan mudah!
Ingin melindungi desain 3D Anda?
Klik WhatsApp untuk memulai pendaftaran merek 3D dengan mudah!