skip to main content
Diposting tanggal

Apa Bedanya PT Perorangan dan PT Biasa? Kenali Struktur, Fungsi, dan Aturannya

Image Post

Habib - Perseroan terbatas adalah adalah bentuk badan hukum dirancang untuk memberikan kepastian hukum, pemisahan kekayaan pribadi dengan usaha, serta fleksibilitas dalam pengelolaan bisnis. Melihat kebutuhan dunia usaha yang semakin dinamis, pemerintah kemudian menghadirkan inovasi baru melalui Undang- Undang Cipta Kerja, yakni PT Perorangan. Kehadiran PT Perorangan memberikan kesempatan bagi pelaku usaha mikro dan kecil untuk mendirikan badan usaha berbadan hukum secara legal, praktis, dan terjangkau, tanpa harus melibatkan banyak pihak sebagaimana pada PT Perseroan.


Namun, masih banyak pelaku usaha yang belum memahami secara utuh apa perbedaan antara struktur PT Perorangan dan PT Perseroan. Pemahaman mengenai perbedaan ini penting agar setiap pelaku usaha dapat menentukan bentuk usaha yang paling sesuai dengan kebutuhan dan skala bisnisnya.


1. Jumlah Pendiri

Struktur organisasi antara keduanya juga memiliki perbedaan signifikan: 

  • PT Perorangan tidak memiliki struktur organisasi yang kompleks. Dalam satu orang pendiri sudah mencakup fungsi sebagai direksi dan pemegang saham. Tidak diperlukan komisaris dalam struktur ini.

  • PT Perseroan memiliki struktur yang lebih lengkap dan formal, yaitu terdiri dari direktur sebagai pihak yang menjalankan operasional perusahaan, dan komisaris sebagai pengawas. Bahkan, dalam skala tertentu, PT Perseroan dapat memiliki lebih dari satu direktur dan komisaris.

    2. Struktur Organisasi

    Struktur organisasi antara keduanya juga memiliki perbedaan signifikan: 

    • PT Perorangan tidak memiliki struktur organisasi yang kompleks. Dalam satu orang pendiri sudah mencakup fungsi sebagai direksi dan pemegang saham. Tidak diperlukan komisaris dalam struktur ini.

    • PT Perseroan memiliki struktur yang lebih lengkap dan formal, yaitu terdiri dari direktur sebagai pihak yang menjalankan operasional perusahaan, dan komisaris sebagai pengawas. Bahkan, dalam skala tertentu, PT Perseroan dapat memiliki lebih dari satu direktur dan komisaris.

      3. Perizinan dan Proses Pendirian

      • PT Perorangan memiliki proses pendirian yang lebih sederhana. Pendaftaran dilakukan secara daring melalui sistem AHU Online Kemenkumham dan hanya memerlukan pernyataan pendirian, tanpa akta notaris.

      • PT Perseroan memerlukan akta pendirian yang dibuat oleh notaris, dan prosesnya relatif lebih panjang karena harus memenuhi persyaratan administratif dan hukum yang lebih kompleks.

        4. Kegiatan dan Skala Usaha

        • PT Perorangan lebih cocok untuk usaha mikro dan kecil, karena sesuai dengan klasifikasi yang ditentukan dalam UU Cipta Kerja. PT ini tidak diperkenankan memiliki modal di atas batas tertentu yang ditetapkan untuk UMKM.
        • PT Perseroan dapat digunakan untuk usaha skala menengah hingga besar, termasuk yang membutuhkan investasi dari banyak pihak atau rencana ekspansi bisnis dalam jangka panjang.


        5. Kemudahan dalam Mendapatkan Pendanaan

        • PT Perorangan cenderung memiliki keterbatasan dalam mengakses pendanaan eksternal karena hanya dimiliki oleh satu orang, dan tidak membuka peluang investasi dari luar.

        • PT Perseroan lebih fleksibel dalam hal ini, karena bisa menawarkan saham kepada investor atau mitra bisnis untuk meningkatkan modal usaha.

          PT Perorangan pada dasarnya tetap berstatus sebagai badan hukum, sehingga berbeda dengan CV yang tidak memiliki status badan hukum. Meski demikian, bentuk usaha ini hanya diperuntukkan bagi pelaku usaha mekro dan kecil (UMK) sebagaimana diatur dalam PP No. 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi serta UMK. Apabila suatu saat usaha berkembang dan tidak lagi masuk kategori UMK, maka PT Perorangan wajib diubah statusnya menjadi PT Perseroan.


          Kesimpulan 

          Baik PT Perorangan maupun PT Perseroan memiliki kelebihan masing- masing, tergantung pada kebutuhan dan kapasitas bisnis pelaku usaha. PT Perorangan sangat cocok bagi individu yang ingin menjalankan usaha secara legal dengan struktur yang sederhana dan efisien. Sementara itu, PT Biasa memberikan ruang yang lebih luas untuk ekspansi, kerja sama bisnis, dan tata kelola perusahaan yang lebih profesional. Memahami perbedaan struktur dan karakteristik antara kedua bentuk PT ini akan membantu pelaku usaha menentukan pilihan yang tepat dalam mengembangkan bisnis secara berkelanjutan dan sesuai regulasi. 


          Jangan Ambil Resiko! Konsultasikan Legalitas Usaha Anda Bersama Bukalegal .com Butuh bantuan terkait legalitas usaha Anda?

          Tim profesional kami siap mendampingi Anda :

          · Konsultasi gratis      

          · Pendaftaran PT, CV, YAYASAN dll.      

          · Perizinan usaha      

          · Layanan Pertanahan      

          · Pendaftaran Merek      

          · PBG/SLF

          - UKL UPL


          Hubungi kami sekarang:

          WA: 0887 2232 717

          Telp: 0271 7464 441

           

          Kantor kami:

          PT. BUKALEGAL TEKNO DIGITAL

          Jl. Mangesti Raya No.90, Baki, Sukoharjo, Jawa Tengah 57557

          Bukalegal, Solusi Legalitas Usaha Anda