skip to main content
Diposting tanggal

Bolehkah Daftar Merek dengan Nama yang Sama Tapi Produk Berbeda?

Image Post

Habib - Pernah kepikiran mau daftar merek, tapi ternyata nama yang kamu incar udah dipakai orang lain? Bikin ragu, ya. Apalagi kalau ternyata nama mereknya sama persis. Tapi pertanyaannya: kalau nama mereknya sama tapi jenis produknya beda, masih bisa daftar nggak sih?

Jawabannya

tergantung dari beberapa hal penting yang akan kita bahas di artikel ini. Jadi, simak sampai tuntas biar kamu nggak salah langkah pas mau daftar merek.

Pahami Dulu: Merek Itu Dilindungi Berdasarkan Kelas

Di Indonesia, merek dagang dilindungi secara hukum berdasarkan kelas barang atau jasa, sesuai sistem klasifikasi internasional yang disebut Nice Classification. Total ada 45 kelas, di mana kelas 1-34 untuk barang, dan 35-45 untuk jasa.

Contohnya:
- Kelas 30: Makanan/minuman (seperti roti, kopi, mie instan)
- Kelas 9: Elektronik (seperti handphone, headset)
- Kelas 35: Jasa promosi dan toko ritel

Jadi kalau kamu ingin mendaftarkan merek untuk produk makanan, kamu akan memilih kelas 30. Tapi kalau ada merek yang sama di kelas 9, kemungkinan besar itu nggak masalah—karena beda kelas, beda perlindungan.

Contoh Kasus: “Sakura” untuk Mie Instan dan Speaker

Bayangin kamu mau daftar merek “Sakura” untuk produk mie instan. Tapi setelah cek di database DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual), ternyata udah ada merek “Sakura” terdaftar untuk speaker Bluetooth di kelas 9. Apakah kamu masih bisa daftar?

Jawabannya: bisa. Karena mie instan dan speaker berada di kelas yang berbeda dan konsumen tidak akan tertukar antara keduanya. Ini dikenal dengan prinsip non-sejenis.

Tapi Hati-Hati: Ada yang Namanya Merek Terkenal

Kalau nama merek yang kamu incar adalah merek terkenal, maka meskipun beda kelas, kamu bisa ditolak.

Contoh:
- “Nike” untuk sepatu (kelas 25)
- Kamu mau pakai “Nike” untuk makanan ringan (kelas 30)

Meskipun kelasnya beda, besar kemungkinan akan ditolak, karena “Nike” adalah merek terkenal dan dilindungi secara lintas kelas.

Menurut Pasal 21 ayat (1) huruf b UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, permohonan merek bisa ditolak kalau memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhan dengan merek terkenal milik pihak lain, meskipun beda jenis barang atau jasa.



Tips Sebelum Daftar Merek: Cek Dulu!

Sebelum buru-buru mengajukan permohonan merek, ada baiknya kamu lakukan langkah berikut:

1. Cek database DJKI
   Kunjungi laman https://pdki-indonesia.dgip.go.id untuk cek apakah nama merek yang kamu inginkan sudah dipakai pihak lain.

2. Perhatikan kelas barang/jasa
   Pastikan kamu tahu kelas produk atau jasa yang sesuai dengan usahamu. Bisa dicek lewat Nice Classification.

3. Hindari nama-nama yang sudah terkenal
   Meskipun beda kelas, merek terkenal bisa menjadi penghalang besar dalam proses pendaftaran.

4. Gunakan nama merek yang unik dan berbeda
   Nama yang terlalu umum, generik, atau pasaran juga berisiko ditolak karena dianggap tidak memiliki daya pembeda.

Kesimpulan: Bisa Daftar Kalau Beda Kelas, Tapi…

Jadi, menjawab pertanyaan awal: apakah merek dengan nama yang sama tapi beda produk bisa didaftarkan? Jawabannya bisa, asal:

- Produk/jasanya beda kelas dan tidak sejenis
- Merek tersebut bukan merek terkenal
- Tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat

Ingat, tujuan utama dari perlindungan merek adalah melindungi konsumen dari kebingungan, sekaligus melindungi identitas bisnis pemilik merek.

Kalau kamu serius ingin bangun brand yang kuat dan tahan banting secara hukum, jangan remehkan urusan pendaftaran merek. Pastikan kamu pahami kelas barang/jasa yang kamu ajukan dan lakukan pengecekan merek terlebih dahulu.

Kalau kamu butuh bantuan cek merek atau bingung soal kelas yang harus dipilih, jangan ragu untuk konsultasi ke konsultan HKI atau penyedia jasa pendaftaran merek terpercaya. Semakin cepat kamu daftar, semakin aman nama brand kamu dari potensi penjiplakan!




Butuh bantuan Pengurusan Legalitas Usaha Anda?

Tim profesional kami siap mendampingi Anda:

· Konsultasi gratis     

· Pendaftaran PT, CV, YAYASAN dll.     

· Perizinan usaha     

· Layanan Pertanahan     

· Pendaftaran Merek     

· PBG/SLF     

· UKL UPL     

Dan masih banyak lagi!

 

Hubungi kami sekarang:

WA: 08888 1121 777

Telp: 0271 7464 441

 

Kantor kami:

PT. BUKALEGAL TEKNO DIGITAL

Jl. Mangesti Raya No.90, Baki, Sukoharjo, Jawa Tengah 57557

Bukalegal, Solusi Legalitas Usaha Anda!