skip to main content
Diposting tanggal

Kalau CV Rugi, Apakah Sekutu Pasif Ikut Tanggung Jawab?

Habib - Dalam dunia usaha, Commanditaire Vennootschap (CV) merupakan salah satu bentuk badan usaha yang masih banyak digunakan di Indonesia, terutama oleh pelaku usaha kecil dan menengah. Struktur CV terdiri dari dua jenis sekutu: sekutu aktif (komplementer) dan sekutu pasif (komanditer). Sekutu aktif bertanggung jawab penuh atas operasional dan pengelolaan usaha, sedangkan sekutu pasif hanya menyetorkan modal dan tidak terlibat langsung dalam kegiatan bisnis.


Namun, ketika sebuah CV mengalami kerugian, muncul pertanyaan penting: apakah sekutu pasif tetap ikut bertanggung jawab terhadap kerugian tersebut? Untuk menjawabnya, perlu dipahami posisi hukum dan batas kewajiban masing-masing sekutu dalam struktur CV.


1. Peran Sekutu Pasif dalam CV

Sekutu pasif atau komanditer adalah pihak yang hanya berperan sebagai penyetor modal tanpa hak untuk menjalankan atau mewakili perusahaan secara langsung. Peran ini berbeda dengan sekutu aktif yang bertindak sebagai pengelola usaha. Dengan tidak terlibat dalam pengambilan keputusan ataupun operasional sehari-hari, sekutu pasif memiliki keterbatasan dalam tanggung jawab hukum.


2. Tanggung Jawab Sekutu Pasif Terhadap Kerugian

Menurut ketentuan hukum di Indonesia, sekutu pasif tidak bertanggung jawab secara pribadi terhadap kerugian yang dialami oleh CV, selama ia menjalankan perannya sesuai ketentuan. Artinya, jika terjadi kerugian dalam operasional usaha, maka kerugian tersebut hanya akan mengurangi modal yang telah disetorkan oleh sekutu pasif. Ia tidak wajib menanggung utang atau kewajiban lainnya yang melebihi jumlah modal yang telah ia investasikan.

Namun, hal ini hanya berlaku jika sekutu pasif benar-benar tidak ikut campur dalam operasional perusahaan. Bila ternyata sekutu pasif terlibat langsung dalam pengambilan keputusan atau mewakili CV dalam hubungan hukum dengan pihak ketiga, maka statusnya bisa dianggap sebagai sekutu aktif. Dalam kondisi tersebut, maka ia bisa dimintai tanggung jawab penuh sebagaimana sekutu aktif lainnya.


3. Risiko Jika Sekutu Pasif Melampaui Batas Peran

Keterlibatan sekutu pasif dalam operasional CV dapat menimbulkan risiko hukum. Jika pihak luar (misalnya rekanan bisnis atau kreditur) dirugikan karena tindakan sekutu pasif yang bertindak layaknya pengelola, maka pihak tersebut dapat menuntut pertanggungjawaban secara pribadi terhadap sekutu pasif tersebut. Hal ini telah ditegaskan dalam praktik hukum maupun doktrin perusahaan bahwa status formal sebagai komanditer bisa berubah jika peran aktualnya menyimpang.


4.Strategi Perlindungan Bagi Sekutu Pasif

Agar terhindar dari risiko tanggung jawab pribadi, sekutu pasif sebaiknya:

- Tidak menandatangani dokumen atau perjanjian atas nama CV

- Tidak ikut serta dalam rapat manajerial atau pengambilan keputusan bisnis

- Memastikan perannya hanya sebatas penyetor modal

- Menyimpan bukti tertulis mengenai status dan peran dalam akta pendirian CV


Langkah-langkah ini penting agar sekutu pasif tidak kehilangan perlindungan hukum yang menjadi haknya.


Kesimpulannya

Secara prinsip, sekutu pasif dalam CV tidak wajib ikut menanggung kerugian melebihi modal yang telah disetorkan, selama ia tidak melampaui batas kewenangannya. Namun, apabila sekutu pasif terlibat aktif dalam operasional perusahaan, maka ia dapat kehilangan perlindungan hukum dan berpotensi turut bertanggung jawab secara penuh.


Oleh karena itu, pemahaman yang jelas mengenai peran dan tanggung jawab masing-masing pihak dalam struktur CV sangat penting, baik bagi pemilik modal maupun pengelola usaha. Menjalankan usaha secara profesional, transparan, dan sesuai dengan hukum akan membantu melindungi semua pihak dari risiko yang tidak diinginkan.



Jangan Ambil Risiko! Konsultasikan Legalitas Usaha Anda Bersama  BUKALEGAL.com  Butuh bantuan terkait legalitas Usaha Anda?

 Tim profesional kami siap mendampingi Anda:

· Konsultasi gratis      

· Pendaftaran PT, CV, YAYASAN dll.      

· Perizinan usaha      

· Layanan Pertanahan      

· Pendaftaran Merek      

· PBG/SLF      

· UKL UPL      

Dan masih banyak lagi!

Hubungi kami sekarang:

WA: 0887 2232 717

Telp: 0271 7464 441

 

Kantor kami:

PT. BUKALEGAL TEKNO DIGITAL

Jl. Mangesti Raya No.90, Baki, Sukoharjo, Jawa Tengah 57557

Bukalegal, Solusi Legalitas Usaha Anda!