skip to main content
Diposting tanggal

Mengenal apa itu bisnis franchise? Bagaimana Membangunnya?

Image Post

Author : Agnes Thalia Sahwa Ratnadilla, S.H. 

Solo Raya - Bisnis franchise memang berkembang cukup pesat di Indonesia. Industri franchise di Indonesia secara signifikan telah berkembang dalam beberapa tahun terakhir. Di tahun 2022 ini bisa dikatakan bisnis franchise mulai sangat terlihat perkembangannya. Terutama di bidang kuliner seperti makanan dan minuman perkembangan franchisenya sangatlah cepat.

 

Coba Anda amati sekitar Anda, ada apa saja yang sekiranya itu adalah bisnis franchise. Misalnya ada Kopi Janji Jiwa, Olive Fried Chicken, Mixue, dan Es Teh Indonesia. Itu membuktikan bahwa franchise di Indonesia pada tahun 2022 ini merupakan bisnis yang mendapatkan prospek yang menjanjikan. Lantas apa sebenarnya franchies itu sendiri? Mari kita bahas secara singkat.

 

Secara Etimologi franchise berasal dari bahasa Perancis “franchise” atau “affranchir” yang artinya membebaskan. Dengan kata lain, seseorang yang memiliki kebebasan untuk memakai, memproduksi, atau menjual sesuatu.

Franchise atau waralaba sendiri dalam kamus besar bahasa inggris (KBBI) memiliki arti kerja sama dalam bidang usaha dengan bagi hasil sesuai dengan kesepakatan yang mencakup hak kelola serta hak pemasaran.

Menurut Permendag No. 71 Tahun 2019, franchise atau waralaba adalah hak khusus yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan Perjanjian Waralaba.

Menurut Asosiasi Franchise Indonesia, yang dimaksud dengan Waralaba ialah suatu sistem pendistribusian barang atau jasa kepada pelanggan akhir, dimana pemilik merek (franchisor) memberikan hak kepada individu atau perusahaan untuk melaksanakan bisnis dengan merek, nama, sistem, prosedur dan cara-cara yang telah ditetapkan sebelumnya dalam jangka waktu tertentu meliputi area tertentu.

Secara umum dan mendetail, bisnis franchise adalah bentuk kerja sama usaha antara pemilik merk dagang, produk, atau sistem operasional. Kerja sama ini didelegasikan kepada pihak kedua yang berhak mendapatkan izin untuk pemakaian merek, produk, serta sistem operasional tersebut dalam menjalankan sebuah usaha. Di dalam model bisnisnya, bisnis franchise memiliki dua buah elemen yaitu:

   1.      Franchisor (pemilik bisnis atau pemberi izin bisnis waralaba)

   2.      Franchisee (pembeli izin bisnis waralaba)

Sebagai pemilik bisnis franchise, franchisor memiliki peran untuk memberikan izin dan hak penjualan terhadap bisnis yang dimilikinya, meliputi merk dagang, produk, serta sistem operasional yang telah dibentuk. Sedangkan franchisee merupakan seseorang atau sebuah badan yang menerima hak penjualan dari pemilik bisnis waralaba setelah mendapatkan persetujuan demi meningkatkan keuntungan dari bisnis tersebut.

Itu tadi pengertian mengenai franchise itu sendiri kemudian lanjut mengenai untuk mewaralabakan bisnis ini. Dikutip dari web KEMENKOPUKM ada beberapa langkah yang harus ditempuh untuk membangun bisnis waralaba yaitu:

1. Membuat SOP

Standart Operating Procedure adalah sebuah cara yang telah dipatenkan untuk mengoperasikan sebuah bisnis agar kualitas tetap terjaga dan konsisten.SOP ada banyak sekali mulai dari menerima pengunjung, SOP untuk menyimpan stok, mengelola keuangan, melaporkan kejadian darurat, dan sebagainya. SOP sangat penting untuk dipahami oleh seorang franchisee agar dia dapat mengetahui langkah apa saja yang perlu dia antisipasi dalam menjalankan bisnis.

SOP yang matang perlu penyempurnaan selama bertahun-tahun, diperoleh dengan pengalaman industri yang tidak sebentar dan disusun oleh para ahli dibidangnya. Itu sebabnya sebelum membuat franchise untuk bisnis, ada baiknya menyempurnakan SOP sebelum membuka cabang franchise yang baru.


2. Membangun Jalur Distribusi dan Logistik/Suplier

Sebuah bisnis tidak mungkin dapat dijalankan tanpa bantuan suplier yang handal. Cara agar dapat menemukan suplier yang tepat adalah dengan menguji satu persatu hingga menemukan suplier dengan spesifikasi, pengetahuan, kecakapan, dan harga yang sesuai dengan yang di inginkan. Pastikan juga wilayah kerjanya mencakup area ekspansi bisnis Anda.


3. Menyusun Kontrak Perjanjian

Anda akan bekerjasama dengan orang lain untuk membangun bisnis bersama. Hal ini membutuhkan komitmen dan pengertian bersama akan hak dan kewajiban masing- masing pihak yang bekerjasama yakni Franchisee dan franchisor.


4. Membangun Brand

Anda harus memiliki brand yang kuat pada bisnis Anda sebelum meluncurkan sistem waralaba. Seorang franchisee akan senang hati untuk membeli hak franchise dari Anda karena terdapat jaminan produk yang akan dijual akan lebih cepat laku.


5. Support and Layanan Konsumen

Sebelum membangun waralaba, pastikan Anda memiliki layanan interaktif untuk menanggapi keluhan konsumen dan bantuan dukungan atas bisnis Anda. Franchisee pemula akan lebih banyak membutuhkan dukungan apalagi ini merupakan moment pertamanya dalam menjalankan bisnis.


6. Evaluasi dan perbaikan

Dalam perjalanan bisnis, Anda bisa saja menemukan inovasi atau metode terbaik yang mungkin bisa Anda terapkan pada semua cabang franchise Anda untuk memperbaiki dan meningkatkan kualitas dari pelayanan Anda.


7. Perizinan

Ada banyak paperwork atau dokumen yang harus Anda siapkan agar bisa menjalankan bisnis franchise Anda secara legal. Hal ini akan memberikan Anda perlindungan hukum dari tindakan kejahatan yang merugikan bisnis Anda.

Anda bisa mendaftarkan bisnis waralaba Anda pada kementerian perdagangan dengan landasan hukum PP No. 42 Tahun 2007 BAB V. Yang Anda perlukan hanyalah membawa bukti legalitas bisnis seperti FC KTP Pemohon, FC prospektus penawaran waralaba, FC izin usaha, FC tanda bukti pendaftaran HAKI, dan kontrak perjanjian waralaba, serta dokumen lain yang dirasa dibutuhkan.


Selain itu, agar kekayaan intelektual Anda seperti identitas perusahaan, hak paten, dan             kekakayaan intelktual lainnya tidak dicuri oleh plagiat, tidak ada salahnya jika Anda mendaftarkannya sebagai HAKI.

Anda bisa melakukan pengurusan ijin secara online melalui website https://oss.go.id/oss/ kemudian Anda akan mendapatkan surat Penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW).


Source  : mekarisign.com / smesta.kemenkopukm.go.id / cimbniaga.co.id / news.ralali.com