skip to main content
Diposting tanggal

Bolehkah PNS Mendirikan Suatu PT?

Image Post


Author : Agnes Thalia Sahwa Ratnadilla, S.H. 

Mendapatkan penghasilan tambahan selain dari penghasilan pokok dengan berwirausaha atau aktivitas usaha dagang tidak hanya dapat dilalukan oleh masyarakat umum saja, namun berlaku juga bagi yang berstatus PNS. Sehingga menjadi pertanyaan, Bolehkah Pegawai Negeri Sipil (PNS) mendirikan suatu Perseroan Terbatas (PT)? 


Perlu diketahui berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 1980 Tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil. PNS dilarang untuk mendirikan perusahaan termasuk larangan untuk memiliki saham/modal atau menjadi anggota direksi/komisaris perusahaan. Hal tersebut diatur dalam Pasal 3 ayat 1 dimana setiap Pegawai Negeri Sipil dilarang:


1.     memiliki saham/modal dalam perusahaan yang kegiatan usahanya berada dalam ruang lingkup kekuasaannya;

2.   memiliki saham suatu perusahaan yang kegiatannya tidak berada dalam ruang lingkup kekuasaannya yang jumlah dan sifat pemilikan itu sedemikian rupa sehingga melalui pemilikan saham tersebut dapat langsung atau tidak langsung menentukan penyelenggaraan atau jalannya perusahaan;

3.     melakukan kegiatan usaha dagang baik secara resmi, maupun sambilan, menjadi direksi, pimpinan atau komisaris perusahaan swasta bagi yang berpangkat Pembina golongan ruang IV/a ke atas atau yang memangku jabatan eselon I.


Tetapi PP No. 30 Tahun 1980 sekarang  sudah dicabut dan digantikan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, di mana di dalam PP ini tidak ada larangan secara tegas bagi PNS untuk mendirikan, memiliki saham/modal atau menjadi anggota direksi/komisaris perusahaan.


Selain itu dengan diberlakukannya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam proses pendirian PT.


Dijelaskan dalam UU Cipta Kerja bahwa PT adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil (“UMK”) sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai UMK.


Adapun PT dibedakan menjadi dua, PT Persekutuan Modal dan PT Perseorangan.


PT Persekutuan Modal

Berdasarkan Pasal 109 angka 2 UU Cipta Kerja syarat untuk mendirikan PT Persekutuan Modal sebagai berikut:   

 1.     PT didirikan oleh 2 orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia;

2.     Setiap pendiri PT wajib mengambil bagian saham pada saat PT didirikan;

3.     PT memperoleh status badan hukum setelah didaftarkan kepada Menkumham dan mendapatkan bukti pendaftaran;

4.   Setelah PT memperoleh status badan hukum dan pemegang saham menjadi kurang dari 2 orang, dalam jangka waktu paling lama 6 bulan terhitung sejak keadaan tersebut, pemegang saham yang bersangkutan wajib mengalihkan sebagian sahamnya kepada orang lain atau PT mengeluarkan saham baru kepada orang lain.


PT Perseorangan 

Adalah badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria UMK sebagaimana diatur dalam perundang-undangan mengenai UMK.

Persyaratan PNS untuk mendirikan PT Perseorangan adalah sebagai berikut: 

1.     PT perorangan harus didirikan oleh warga negara Indonesia (“WNI”) dengan mengisi persyaratan pendirian dalam bahasa Indonesia;

2.     WNI tersebut harus memenuhi syarat usia minimal 17 tahun dan cakap hukum;

3.     Jumlah pemegang saham hanya satu orang; dan

4.     Pendiri PT perorangan hanya dapat mendirikan PT perorangan sebanyak satu kali dalam kurun waktu satu tahun.


Kedua bentuk PT ini boleh didirikan oleh PNS baik menjadi direktur, pemegang saham/modal, ataupun menjadi anggota direksi/komisaris perusahaan.


Walau tidak ada larangan bagi PNS untuk menjadi direktur PT, tetap saja PNS harus mendapatkan izin dari atasan terlebih dahulu. Di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum nanti, sebagai permohonan untuk pengesahan badan hukum di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, surat izin atasan harus dicantumkan untuk memasukkan nama pemegang saham atau direksi yang berstatus pegawai negeri. Tanpa surat tersebut, PNS tidak akan bisa mendirikan PT maupun menjadi direksi atau komisaris di dalam perusahaan. 


Source :

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 1980 Tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil

Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil

Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja