- Diposting tanggal
Cari Tahu Dulu! Perbedaan SHM dan HGB Sebelum Membeli Properti

Rahayu Sulistyaningsih, S.H. - Sobatlegal mesti tidak asing lagi dengan iklan rumah dijual yang tercantum keterangan SHM atau HGB? Perlu sobatlegal ketahui bahwa SHM dan HGB merupakan suatu tingkatan status kepemilikan dan legalitas berupa sertifikat yang berbeda, seperti sertifikat hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, dan hak pakai. Sehingga bagi para pembeli harus paham perbedaan tersebut. Yuk simak penjelasan berikut ini.
Perbedaan SHM dan HGB?
Secara kedudukan, Sertifikat Hak Milik (SHM) memiliki kedudukan yang lebih tinggi dan kuat dibandingkan dengan Hak Guna Bangunan (HGB). SHM merupakan sertifikat yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) atas hak milik atas tanah yang dimiliki. Menurut UU Pokok Agraria, Hak milik merupakan hak turun-temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah. Hak milik dapat terjadi karena beberapa cara, yakni:
Karena
hukum adat.
Karena
penetapan pemerintah, menurut cara dan syarat-syarat yang ditetapkan dengan
peraturan pemerintah.
Terjadi karena ketentuan undang-undang.
Sementara Hak Guna Bangunan merupakan sertifikat yang diberikan atas penggunaan dan pemanfaatan seluruh atau Sebagian tanah untuk digunakan sendiri atau kerja sama dengan pihak lain secara penguasaan. Berdasarkan Pasal 38 Peraturan Pemerintah Tahun 2021, HGB terjadi melalui beberapa cara, diantaranya:
di atas tanah negara diberikan dengan keputusan pemberian hak oleh Menteri.
di atas tanah hak pengelolaan diberikan dengan keputusan pemberian hak oleh Menteri berdasarkan persetujuan pemegang hak pengelolaan.
di atas tanah hak milik terjadi melalui pemberian hak oleh pemegang hak milik dengan akta yang dibuat oleh pejabat pembuat Akta Tanah.
perbedaan dari SHM dan HBG adalah jangka waktu kepemilikan. Dalam SHM sendiri tidak ada jangka waktu kepemilikan atau berlaku seumur hidup, bahkan dapat diwariskan. Sedangkan jangka waktu HGB paling lama 30 tahun, Ketika jangka waktu HBG berakhir maka tanah tersebut Kembali menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara, tanah hak pengelolaan, atau pemegang hak milik.
Apabila sobatlegal membutuhkan konsultasi seputar hak milik, hak guna bangunan, dan legalitas usaha segera hubungi kami.
Butuh urus hak milik, hak guna bangunan, dan legalitas usaha di daerah Solo dan sekitarnya bisa langung konsultasi ke kami dengan menghubungi:
WA : 08888 77 2220 (only chat)
cs : @bukalegal.com
atau kunjungi website kami di https://bukalegal.com/
Atau bisa langsung kunjungi alamat kantor kami PT. BUKALEGAL TEKNO DIGITAL
Jl. Mangesti Raya no 89, Gentan, Baki, Sukoharjo Jawa Tengah 57557