skip to main content
Diposting tanggal

11 Langkah Mudah Mendirikan PT

Image Post

Berikut adalah 11 langkah mudah dalam mendirikan Perseroan Terbatas yang bisa kamu pelajari. Berikut tahapan-tahapannya :

1. Memilih Notaris

Dalam pendirian Perseroan Terbatas Anda membutuhkan bantuan notaris dengan pembuatan akta. Tanpa adanya akta, berarti kegiatan bisnis Anda tidak dapat dilakukan sepenuhnya. Maka dari itulah, Anda harus membuat terlebih dahulu akta notaris untuk pendirian perusahaan.


2. Modal Dasar Pendirian PT

Berdasarkan UU Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT) mengenai biaya pendirian PT, seseorang yang hendak mendirikan PT wajib memiliki modal dasar sebesar Rp 50 juta dengan setoran minimal 25% untuk proses pendirian.

Namun banyaknya pengusaha yang tidak bisa menyanggupi nominal tersebut akhirnya membuat pemerintah mengeluarkan kebijakan baru. Pemerintah melakukan perubahan yang mengatakan bahwa modal dasar PT diserahkan sepenuhnya pada kesepakatan para pendiri PT.

Kebijakan tersebut hanya berlaku untuk sektor UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) dan dapat tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 2016 tentang Perubahan Modal dasar PT.

 

3. Penentuan Domisili Usaha

Setelah penentuan modal selesai, hal selanjutnya yang harus Anda lakukan adalah menentukan domisili usaha Anda dengan mendapatkan Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP).


Ketentuan untuk memiliki keterangan mengenai domisili ini berbeda-beda sesuai dengan daerah yang diinginkan. Jika Anda berada di daerah Tangerang dan Bogor misalnya, pemerintah kota memberikan izin penggunaan rumah sebagai domisili usaha sampai batasan tertentu.

Kemudian untuk daerah Depok, Anda harus mengantongi Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menggunakan bangunan bukan rumah.

Namun kabar baiknya aturan baru pemerintah saat ini memperbolehkan pengajuan PT dengan bertempat di Co-Working Space.

 

4. Penentuan Bidang Usaha

Langkah selanjutnya adalah menentukan bidang usaha sesuai dengan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) dan kode bidang usaha. Anda bisa mengakses laman berikut untuk menentukan KBLI https://bukalegal.com/kbli

 

5. Pemilihan Nama Perusahaan

Pilihlah nama-nama yang unik dan segar, cobalah berfikir diluar biasanya, cari nama yang sangat aneh, sehingga orang akan cepat ingat. Contoh nama PT Bukalegal Tekno Digital (BUKALEGAL), PT. Aplikasi Karya Anak Bangsa (GO-JEK), PT. Fliptech Lentera Inspirasi Pertiwi (FLIP.ID), PT. Trinusa Travelindo (TRAVELOKA), dsb. Dilarang menggunakan kata bahasa asing, jika nama yang Anda usulkan sangat unik, boleh menggunakan 2 kata saja. 

Jangan memilih nama Perusahaan persis seperti nama produk, karena jika suatu saat nama produk ganti atau membuat produk baru akan membuat Anda kesulitan karena nama PT tidak bisa diganti.

 

6. Pembuatan Draft Akta

Setelah Nama sudah dinyatakan bisa digunakan, notaris akan membuat draft Akta atas nama PT yang sudah disetujui tadi. Biasanya Anda akan mendapatkan draft awal untuk direvisi sebelum proses tanda tangan Akta di hadapan notaris.

 

7. Tanda Tangan

Setelah draft akta sudah direvisi, maka Akta akan ditandatangani oleh pemilik saham perusahaan di hadapan notaris. Normalnya setiap pemegang saham diwajibkan untuk ikut dan menandatangani Akta. Jika Pengurus perusahaan bukan pemegang saham, tidak perlu untuk hadir di bagian ini.

 

8. Pengesahan di Kementerian Hukum dan HAM

Notaris akan mengurus pengesahan atas Akta yang baru ditandatangani untuk disahkan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pengesahan akan menghasilkan dokumen yang disebut SK Kemenkumham. Tanpa dokumen ini, maka Akta tidak akan dianggap sah secara hukum.

Setiap perubahan yang dilakukan di Akta memerlukan SK yang baru untuk mengesahkan perubahan yang dibuat. Akta berlaku seumur hidup, namun masa berlaku pengurus perusahaan hanya berlaku maksimal 5 tahun. Hal ini membutuhkan Akta untuk diperbaharui dan disahkan ulang minimal setiap 5 tahun.

 

9. Membuat dan Mendaftarkan BPJS Ketenagakerjaan untuk PT

Tidak hanya karyawan, melainkan Anda juga harus mendaftarkan BPJS Ketenagakerjaan untuk PT. Pasalnya hal ini merupakan persyaratan untuk mengurus perizinan lain seperti SKDP (Surat Keterangan Domisili Perusahaan). Agar tidak menghabiskan waktu banyak, Anda bisa mengurus pendaftaran ini secara online.

 

10. Membuat NPWP Perusahaan dan Direktur

Selain BPJS Ketenagakerjaan, PT juga membutuhkan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) baik untuk perusahaan maupun Direktur bersangkutan.

Sesuai dengan ketentuan yang baru, pada NPWP Direktur harus tercantum NPWP pribadi serta alamat yang tertera di data NPWP pribadi Direktur tersebut. Pastikan agar Direktur bersangkutan tidak memiliki tunggakan pajak.

NPWP Perusahaan dibuat sebagai sarana administrasi perpajakan perusahaan. NPWP biasanya diurus oleh KPP (Kantor Pelayanan Pajak). NPWP bisa langsung diajukan setelah Akta sudah disahkan oleh Kemenkumham. NPWP Perusahaan berlaku seumur hidup kecuali jika ada perpindahan domisili perusahaan.

 

11. Pembuatan NIB

Sebagaimana pada sistem pendataan penduduk setiap WNI yang memiliki identitas berupa NIK atau Nomor Induk Kependudukan. Begitu juga dalam perijinan untuk bidang usaha dan bisnis ada istilah NIB. Apakah NIB itu? NIB adalah singkatan dari Nomer Induk Berusaha yang merupakan sistem perijinan yang menjadi syarat bagi badan usaha untuk bisa melakukan operasional perusahaan secara legal. Ditetapkan melalui Perpres No. 91/2017 dan mulai berlaku pada Mei 2018.

 

Pada dasarnya NIB tersebut dibuat untuk membantu para pelaku bisnis dan usaha dagang untuk lebih mudah mengurus segala macam perijinan. Sudah menjadi rahasia umum bahwa selama ini setiap orang yang akan melakukan usaha atau bisnis harus mengurus beberapa perijinan. Tanpa semua perijinan yang telah disyaratkan tersebut maka bisa dikatakan bisnis yang dilakukannya ilegal atau tidak resmi.

 

Sementara tata cara membuat NIB secara online bagi pelaku usaha adalah dengan mengakses laman OSS sebagai berikut:

 

1.     Siapkan e-KTP dan Nomor HP

2.     Buka alamat email aktif

3.     Buka laman oss.go.id

4.     Ikuti instruksi pada laman oss.go.id


Kalau kamu tertarik untuk mendirikan PT konsultasikan bersama BUKALEGAL.COM dengan Isi form atau klik tombol whatsapp untuk mendapatkan fasilitas konsultasi gratis.