skip to main content
Diposting tanggal

Mengenal Apa Itu Perseroan Perorangan atau PT Perorangan

Image Post

Agnes Thalia Sahwa Ratndailla, S.H., - Sejak diluncurkan pada Oktober 2021 oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM RI, Perseroan Perorangan atau PT Perorangan memberikan kemudahan bagi para pengusaha kecil dan mikro dalam mendirikan badan usaha sendiri tanpa partner dengan biaya yang sangat murah serta tidak memerlukan akta notaris untuk pendiriannya.


Dasar Hukum:

1.Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

2.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan Yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil;

3.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Kemudahan, Pelindungan, Dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;


Pengertian Perseroan Perorangan

Perseroan Perorangan atau disebut PT Perorangan adalah suatu badan usaha yang pendiriannya dilakukan oleh satu orang saja, dimana usahanya masuk dalam kategori Usaha Mikro dan Kecil sesuai dengan Undang-undang No. 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja . Tujuannya adalah untuk mendukung dan memberikan kemudahan para pelaku usaha dalam membangun usahanya.


Unsur Penting Perseroan Perorangan

Dalam pengertian PT di UU Cipta Kerja, terdapat dua unsur penting dalam pendirian PT Perorangan, yaitu unsur perorangan dan kriteria UMK.

1. Unsur Perorangan

Perorangan berarti satu orang. Pengertian ini juga hanya berlaku bagi Warga Negara Indonesia (WNI) saja. Orang asing tidak boleh mendirikan PT Perorangan.

Pendiri PT Perorangan hanya satu orang dan dengan adanya pemisahan antara kekayaan pribadi dengan perusahaan. Perseroan Perorangan mempunyai karakteristik tidak ada ketentuan modal dasar minimal, cukup mengisi pernyataan pendirian.

Pendirian PT Perorangan tidak memerlukan akta notaris, cukup satu orang pendiri atau hanya memiliki satu pemegang saham, dan tidak perlu ada komisaris di dalamnya.


 2. Unsur UMK

UMK berarti usaha mikro dan kecil.

Kriteria usaha mikro berarti memiliki modal di bawah Rp 1.000.000.000 (satu miliar Rupiah).

Kriteria usaha kecil berarti memiliki modal diatas Rp 1.000.000.000 (satu miliar Rupiah) sampai dengan Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar Rupiah).

Dengan demikian dapat dijabarkan bahwa PT Perorangan adalah PT yang didirikan oleh 1 (satu) orang dengan modal di bawah Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar Rupiah).


Kelebihan Perseroan Perorangan

1.Mendapatkan kepastian status badan hukum;

2.Pemisahan kekayaan pribadi dengan kekayaan perseroan;

3.PT Perseorangan akan memiliki NPWP sendiri;

4.Pendirian sangat mudah, bisa dilakukan sendiri secara online (tidak perlu ke notaris);

5.Modal pendirian bebas (bisa Rp0 s.d Rp5 miliar);

6.Bisa membuat rekening bank atas nama perseroan;

7.Sertifikat bisa digunakan sebagai kelengkapan legalitas pengajuan pinjaman modal ke bank dan investor;

8.One tier system, pendiri menjadi direktur sekaligus pemegang saham

9.Prioritas apabila ada program pemerintah yang dikhususkan untuk pelaku UMKM


Persyaratan Pendirian Perseroan Perorangan :

1.Perseroan Terbatas disebut sebagai Persero adalah badan hukum yang didirikan sesuai dengan kriteria usaha mikro dan kecil.

2.Membuat Surat pernyataan Pendirian sesuai dengan Format yang ada pada lampiran PP No. 8 tahun 2021 PP tentang Modal UMK.

3.Perseroan perorangan didirikan hanya oleh 1 orang.

4.Perseroan perorangan wajib memiliki Modal Dasar dan modal disetor. Sama seperti Perseroan Terbatas ketentuan modal disetor yaitu minimal 25% dari modal dasar yang dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah.

5.Perseroan Perorangan didirikan oleh WNI dengan mengisi peryataan pendirian dalam Bahasa Indonesia

6.WNI sebagaimana dimaksud harus memenuhi syarat yaitu : harus berusia paling rendah 17 tahun dan cakap secara hukum.

Proses Pendirian Perseroan Perorangan :

1.Didirikan oleh 1 orang (termasuk Pemegang saham dan Direktur, tidak ada Komisaris)

2.Memiliki kegiatan usaha mikro dan kecil

3.Pendiri membuat surat pernyataan pendirian

4.Pendaftaran secara elektronik Perseroan Perorangan melalui Menteri Hukum dan HAM RI

5.Mengurus NPWP Perseroan Perorangan


6.Mengurus NIB dan Izin usaha Perseroan Perorangan


Syarat Pendirian Perseroan Perorangan :

1.KTP Pendiri

2.NPWP Pendiri

3.Alamat Perseroan Perorangan (Jika alamat di Jakarta, maka harus memenuhi syarat zonasi sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Rencana Detail Tata Ruang Dan Peraturan Zonasi

4.Surat Pernyataan Pendirian Perseroan Perorangan

Surat Pernyataan Pendirian perseroan perorangan tersebut didaftarkan secara elektronik kepada Menteri. Adapun format isian pernyataan pendirian Perseroan perseroangan adalah sebagai berikut :

·         Nama dan tempat kedudukan Perseroan perorangan;

·         Jangka waktu berdirinya Perseroan perorangan;

·         Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan perorangan;

·         Jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor;

·         Nilai nominal dan jumlah saham;

·         Alamat Perseroan perorangan; dan

·         Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, nomor induk kependudukan, dan nomor pokok wajib pajak dari pendiri sekaligus direktur dan pemegang saham Perseroan perorangan.

Apabila sobat membutuhkan legalitas usaha dan membutuhkan bantuan ahlinya, percayakan pada BUKALEGAL.COM

Bagi sobat yang berada di daerah Solo Raya dan sekitarnya bisa langsung konsultasikan bersama tim kami dengan menghubungi :

WA : 08888 77 2220 (only chat)

cs    : @bukalegal.com

atau kunjungi website kami di BUKALEGAL.COM

Atau bisa langsung kunjungi alamat kantor kami PT. BUKALEGAL TEKNO DIGITAL

Jl. Mangesti Raya no 89, Gentan, Baki, Sukoharjo Jawa Tengah 57557