- Diposting tanggal
Mengenal Apa Itu Perseroan Perorangan atau PT Perorangan

Agnes Thalia Sahwa Ratndailla, S.H., - Sejak diluncurkan pada Oktober 2021 oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM RI, Perseroan Perorangan atau PT Perorangan memberikan kemudahan bagi para pengusaha kecil dan mikro dalam mendirikan badan usaha sendiri tanpa partner dengan biaya yang sangat murah serta tidak memerlukan akta notaris untuk pendiriannya.
Dasar Hukum:
1.Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
2.Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Modal Dasar Perseroan Serta
Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan Yang Memenuhi
Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil;
3.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Kemudahan, Pelindungan, Dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
Pengertian Perseroan Perorangan
Perseroan Perorangan atau disebut PT Perorangan adalah suatu badan usaha yang pendiriannya dilakukan oleh satu orang saja, dimana usahanya masuk dalam kategori Usaha Mikro dan Kecil sesuai dengan Undang-undang No. 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja . Tujuannya adalah untuk mendukung dan memberikan kemudahan para pelaku usaha dalam membangun usahanya.
Unsur Penting Perseroan
Perorangan
Dalam pengertian PT di
UU Cipta Kerja, terdapat dua unsur penting dalam pendirian PT Perorangan, yaitu
unsur perorangan dan kriteria UMK.
1. Unsur Perorangan
Perorangan berarti satu
orang. Pengertian ini juga hanya berlaku bagi Warga Negara Indonesia (WNI)
saja. Orang asing tidak boleh mendirikan PT Perorangan.
Pendiri PT Perorangan
hanya satu orang dan dengan adanya pemisahan antara kekayaan pribadi dengan
perusahaan. Perseroan Perorangan mempunyai karakteristik tidak ada ketentuan
modal dasar minimal, cukup mengisi pernyataan pendirian.
Pendirian PT Perorangan tidak memerlukan akta notaris, cukup satu orang pendiri atau hanya memiliki satu pemegang saham, dan tidak perlu ada komisaris di dalamnya.
2. Unsur UMK
UMK berarti usaha mikro
dan kecil.
Kriteria usaha mikro
berarti memiliki modal di bawah Rp 1.000.000.000 (satu miliar Rupiah).
Kriteria usaha kecil
berarti memiliki modal diatas Rp 1.000.000.000 (satu miliar Rupiah) sampai
dengan Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar Rupiah).
Dengan demikian dapat dijabarkan bahwa PT Perorangan adalah PT yang didirikan oleh 1 (satu) orang dengan modal di bawah Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar Rupiah).
Kelebihan Perseroan Perorangan
1.Mendapatkan
kepastian status badan hukum;
2.Pemisahan
kekayaan pribadi dengan kekayaan perseroan;
3.PT
Perseorangan akan memiliki NPWP sendiri;
4.Pendirian
sangat mudah, bisa dilakukan sendiri secara online (tidak perlu ke notaris);
5.Modal
pendirian bebas (bisa Rp0 s.d Rp5 miliar);
6.Bisa
membuat rekening bank atas nama perseroan;
7.Sertifikat
bisa digunakan sebagai kelengkapan legalitas pengajuan pinjaman modal ke bank
dan investor;
8.One
tier system, pendiri menjadi direktur sekaligus pemegang saham
9.Prioritas apabila ada program pemerintah yang dikhususkan untuk pelaku UMKM
Persyaratan Pendirian Perseroan Perorangan :
1.Perseroan Terbatas disebut sebagai
Persero adalah badan hukum yang didirikan sesuai dengan kriteria usaha mikro
dan kecil.
2.Membuat Surat pernyataan Pendirian
sesuai dengan Format yang ada pada lampiran PP No. 8 tahun 2021 PP tentang
Modal UMK.
3.Perseroan perorangan didirikan
hanya oleh 1 orang.
4.Perseroan perorangan wajib
memiliki Modal Dasar dan modal disetor. Sama seperti Perseroan Terbatas
ketentuan modal disetor yaitu minimal 25% dari modal dasar yang dibuktikan
dengan bukti penyetoran yang sah.
5.Perseroan Perorangan didirikan
oleh WNI dengan mengisi peryataan pendirian dalam Bahasa Indonesia
6.WNI sebagaimana dimaksud harus
memenuhi syarat yaitu : harus berusia paling rendah 17 tahun dan cakap secara
hukum.
Proses Pendirian Perseroan Perorangan :
1.Didirikan oleh 1 orang (termasuk
Pemegang saham dan Direktur, tidak ada Komisaris)
2.Memiliki kegiatan usaha mikro dan
kecil
3.Pendiri membuat surat pernyataan
pendirian
4.Pendaftaran secara elektronik
Perseroan Perorangan melalui Menteri Hukum dan HAM RI
5.Mengurus NPWP Perseroan Perorangan
6.Mengurus NIB dan Izin usaha
Perseroan Perorangan
Syarat Pendirian Perseroan Perorangan :
1.KTP Pendiri
2.NPWP Pendiri
3.Alamat Perseroan Perorangan (Jika
alamat di Jakarta, maka harus memenuhi syarat zonasi sesuai dengan Peraturan
Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 2014 Tentang
Rencana Detail Tata Ruang Dan Peraturan Zonasi
4.Surat Pernyataan Pendirian
Perseroan Perorangan
Surat Pernyataan Pendirian perseroan perorangan tersebut didaftarkan secara elektronik kepada Menteri. Adapun format isian pernyataan pendirian Perseroan perseroangan adalah sebagai berikut :
·
Nama dan
tempat kedudukan Perseroan perorangan;
·
Jangka waktu
berdirinya Perseroan perorangan;
·
Maksud dan
tujuan serta kegiatan usaha Perseroan perorangan;
·
Jumlah modal
dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor;
·
Nilai
nominal dan jumlah saham;
·
Alamat
Perseroan perorangan; dan
·
Nama
lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, nomor induk
kependudukan, dan nomor pokok wajib pajak dari pendiri sekaligus direktur dan
pemegang saham Perseroan perorangan.
Apabila sobat membutuhkan
legalitas usaha dan membutuhkan bantuan ahlinya, percayakan pada BUKALEGAL.COM
Bagi sobat yang berada
di daerah Solo Raya dan sekitarnya bisa langsung konsultasikan bersama tim kami
dengan menghubungi :
WA : 08888 77 2220
(only chat)
cs : @bukalegal.com
atau kunjungi website
kami di BUKALEGAL.COM
Atau bisa langsung
kunjungi alamat kantor kami PT. BUKALEGAL TEKNO DIGITAL
Jl. Mangesti Raya no
89, Gentan, Baki, Sukoharjo Jawa Tengah 57557