Pengurusan Pemecahan Sertifikat Tanah

Deskripsi Layanan
Pemecahan sertifikat tanah diperlukan untuk berbagai hal seperti ketika ingin menjual tanah atau membagi warisan.
Memecah sertifikat tanah juga akan menghindarkan dari sengketa seperti terkait warisan. Sertifikat tanah yang tidak dipecah akan menyulitkan ahli waris sehingga bisa terjadi sengketa serta konflik.
Syarat Dokumen yang Perlu Disiapkan
Syarat ini dibutuhkan supaya proses pemecahan sertifikat tanah di Badan Pertanahan Nasional (BPN) bisa berjalan dengan lancar. Syarat pemecahan sertifikat tanah yang diperlukan yaitu:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau identitas diri lainnya.
2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
3. Sertifikat tanah asli yang akan dipecah.
4. Fotokopi SPPT PBB.
5. Isian terkait luas, letak, dan penggunaan tanah yang akan dipecah.
6. Surat pernyataan tanah tidak dalam sengketa.
7. Surat pernyataan tanah dikuasai secara fisik.
8. Lampiran alasan pemecahan tanah.
9. Bukti SSP/PPh sesuai ketentuan.
10. Tapak kavling dari kantor pertanahan.
11. Jika dikuasakan, maka menyertakan surat kuasa dan fotokopi identitas orang yang diberi kuasa.
12. Izin Perubahan Penggunaan Tanah (jika ada perubahan).
BUKALEGAL.com hadir untuk membantu anda dalam mengurus pemecahan sertifikat tanah dengan proses mudah, biaya transparan, profesional, dan amanah.
Mengapa Pilih Kami?
Mudah
Di BUKALEGAL.com setiap pelanggan berhak mendapatkan pelayanan yang terbaik. Dengan pendekatan personal, kami membantu pelanggan mendapatkan kemudahan dalam pengurusan legalitas izin usaha.
Transparan
Di BUKALEGAL.com, kami memastikan pelanggan mendapatkan transparansi biaya di setiap proses pengurusan legalitas izin usaha.
Profesional
Di BUKALEGAL.com, setiap pelayanan legalitas izin usaha akan sepenuhnya dikerjakan oleh konsultan hukum dan notaris resmi yang berpengalaman.
Amanah
Di BUKALEGAL.com, fokus utama kami adalah selalu menjaga pelayanan yang terbaik, menjaga kepercayaan, integritas dan loyalitas pelanggan.