- Diposting tanggal
Izin Lingkungan, Syarat Wajib untuk Usaha dan Kegiatan

Pengertian Izin Lingkungan:
Izin Lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib AMDAL atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan.
Tahapan Memperoleh Izin Lingkungan:
1. Penyusunan AMDAL dan UKL/UPL:
· AMDAL: terdiri dari KA-ANDAL, ANDAL, RKL, dan RPL.
· UKL/UPL: berisi upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan.
2. Penilaian AMDAL dan pemeriksaan UKL/UPL: dilakukan oleh pemerintah.
3. Permohonan dan penerbitan Izin Lingkungan: diajukan kepada pemerintah setelah AMDAL/UKL-UPL disetujui.
Manfaat Izin Lingkungan:
1. Mencegah dan meminimalkan dampak negatif terhadap lingkungan.
2. Memastikan usaha atau kegiatan beroperasi secara berkelanjutan.
3. Meningkatkan kepercayaan investor dan masyarakat.
4. Memenuhi persyaratan perizinan usaha.
Jenis Izin Lingkungan:
1. Izin Lingkungan berdasarkan AMDAL:
· Izin Usaha dan/atau Kegiatan (IU/K)
· Izin Prinsip (IP)
· Izin Lokasi (IL)
· Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
· Izin Operasional (IO)
2. Izin Lingkungan berdasarkan UKL-UPL:
· Surat Persetujuan UKL-UPL (SPUKL-UPL)
· Izin Usaha dan/atau Kegiatan (IU/K)
Informasi Tambahan:
- Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan
- Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2012
Butuh bantuan Pengurusan UKL UPL?
Tim profesional kami siap mendampingi Anda:
· Konsultasi gratis
· Pendaftaran PT, CV, YAYASAN dll.
· Perizinan usaha
· Layanan Pertanhan
· Pendaftaran Merek
· PBG/SLF
· UKL UPL
Dan masih banyak lagi!
Hubungi kami sekarang:
WA: 08888 1121 777
Telp: 0271 7464 441
Kantor kami:
PT. BUKALEGAL TEKNO DIGITAL
Jl. Mangesti Raya No. 90, Baki, Sukoharjo, Jawa Tengah 57557
Bukalegal, Solusi Legalitas Usaha Anda!