Pelaporan SPT Pajak Pribadi
Layanan Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi membantu wajib pajak melaporkan penghasilan dan kewajiban perpajakan tahunannya secara tepat, lengkap, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Layanan ini dapat digunakan oleh karyawan, pekerja bebas, pemilik usaha, maupun orang pribadi yang memiliki sumber penghasilan lainnya.
Layanan meliputi:
1. Identifikasi status dan kewajiban perpajakan klien.
2. Pemeriksaan data penghasilan dan bukti potong pajak.
3. Pemeriksaan data harta, utang, dan anggota keluarga.
4. Penghitungan pajak berdasarkan data yang diberikan klien.
5. Penyusunan SPT Tahunan Orang Pribadi.
6. Pendampingan pembayaran apabila terdapat pajak kurang bayar.
7. Pelaporan SPT melalui sistem Direktorat Jenderal Pajak.
8. Penyerahan salinan SPT dan Bukti Penerimaan Elektronik.
Seluruh proses dilakukan berdasarkan data dan dokumen yang disampaikan oleh klien. Setelah pelaporan selesai, klien akan menerima salinan SPT Tahunan dan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE).