- Diposting tanggal
Nafas Baru bagi Pemilik Merek: MK Perpanjang Batas Waktu Penggunaan Merek

Raychana Robbi Rodhiyah – Pada akhir Juli tahun 2024 lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja mengeluarkan putusan yang menguntungkan para pemilik Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia. Putusan ini memperpanjang batas waktu penggunaan merek non-use dari tiga menjadi lima tahun. Hal ini merupakan kabar baik bagi para UMKM yang mungkin tidak dapat menggunakan merek mereka selama tiga tahun berturut-turut karena berbagai alasan, seperti kondisi ekonomi yang tidak stabil atau force majeure. Kebijakan ini memberikan ruang yang lebih luas bagi pemilik merek untuk memanfaatkan aset intelektual mereka. Yang menjadi pertanyaan lanjutan adalah, dari putusan bagaimana manfaat yang diterima oleh para pemilik usaha?
Berikut merupakan manfaat perpanjangan batas waktu penggunaan merek non-use bagi pemilik merek:
Fleksibilitas Bisnis yang Lebih Besar:
Antisipasi Perubahan Pasar: Pemilik merek memiliki waktu yang lebih leluasa untuk menyesuaikan strategi bisnis mereka dengan perubahan dinamika pasar.
Penundaan Produksi: Jika terdapat kendala produksi atau distribusi yang tidak terduga, pemilik merek dapat menunda produksi sementara tanpa khawatir kehilangan hak atas mereknya.
Fokus pada Pengembangan Produk Baru: Pemilik merek dapat mengalokasikan sumber daya yang lebih besar untuk pengembangan produk baru tanpa terbebani oleh kewajiban penggunaan merek yang mendesak.
Perlindungan Hukum yang Lebih Kuat:
Mencegah Pembajakan Merek: Batas waktu yang lebih panjang memberikan perlindungan yang lebih kuat terhadap pembajakan merek, terutama bagi merek-merek yang sedang dalam tahap pengembangan atau menghadapi tantangan bisnis.
Menjaga Nilai Merek: Dengan perlindungan yang lebih kuat, nilai merek dapat tetap terjaga dan bahkan meningkat seiring waktu.
Stimulasi Pertumbuhan Ekonomi:
Meningkatkan Investasi: Kebijakan ini dapat mendorong pemilik merek untuk melakukan investasi yang lebih besar dalam pengembangan produk dan merek mereka.
Menciptakan Lapangan Kerja: Pertumbuhan bisnis yang didorong oleh perlindungan merek yang lebih kuat dapat menciptakan lapangan kerja baru.
Keadilan bagi Pemilik Merek:
Mengakomodasi Keadaan Kahar: Pemilik merek yang mengalami keadaan kahar seperti bencana alam atau pandemi dapat lebih mudah mempertahankan hak atas mereknya.
Keselarasan dengan Praktik Internasional: Kebijakan ini sejalan dengan praktik internasional yang memberikan fleksibilitas yang lebih besar bagi pemilik merek.
Perpanjangan batas waktu penggunaan merek non-use memiliki implikasi yang signifikan bagi dunia usaha, terutama bagi UMKM. Kebijakan ini memberikan kesempatan bagi UMKM untuk mengembangkan bisnisnya secara bertahap tanpa harus terburu-buru menggunakan mereknya. Selain itu, kebijakan ini juga dapat menarik minat investor asing untuk menanamkan modal di Indonesia.
Putusan MK ini merupakan langkah maju yang sangat positif bagi dunia usaha di Indonesia. Dengan memberikan fleksibilitas yang lebih besar kepada pemilik merek, kebijakan ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar global.
Bagi para pemilik merek, lakukan kajian dengan cermat atas kebijakan baru ini dan manfaatkan secara optimal untuk mengembangkan bisnis. Konsultasikan dengan ahli hukum untuk mendapatkan pemahaman yang lebih dalam mengenai hak dan kewajiban sebagai pemilik merek.
Anda memiliki pertanyaan seputar merek? Mulai dari pendaftaran hingga hak dan kewajiban pemilik merek? Jangan ragu hubungi kami di Bukalegal.com dan lakukan konsultasi secara GRATIS!
WA: 08888 1121 777
Telp: 0271 7464 441
Kantor kami:
PT. BUKALEGAL TEKNO DIGITAL
Jl. Mangesti Raya No. 90, Baki, Sukoharjo, Jawa Tengah 57557
Bukalegal, Solusi Legalitas Usaha Anda!