skip to main content
Diposting tanggal

Cara Daftar Merek di Solo, Boyolali, Sukoharjo, Wonogiri, Karanganyar, Klaten, Sragen

Image Post


LFG Gumilang - Jika Anda mencari panduan pendaftaran merek di wilayah Solo, Boyolali, Sukoharjo, Wonogiri, Karanganyar, Klaten, dan Sragen, Anda berada di tempat yang tepat. Artikel ini akan menjelaskan tentang kelas merek dan memberikan saran pemilihan kelas merek yang tepat untuk bisnis Anda.


Kelas Merek

Kategori Kelas Merek

Merek dagang dikategorikan dalam dua kelas utama:

1.     Kelas Barang (Kelas 1-34)

2.     Kelas Jasa (Kelas 35-45)


Kelas Barang

Kelas barang mencakup bisnis yang menjual produk berupa bahan mentah, bahan setengah jadi, dan bahan jadi. Terdapat 34 kelas barang, mulai dari kelas 1 hingga kelas 34.

Kelas Jasa

Kelas jasa diperuntukkan bagi bisnis yang menawarkan layanan atau jasa. Kelas ini mencakup 11 kelas, dari kelas 35 hingga kelas 45.

Pembagian Kelas Barang dan Kelas Jasa di Indonesia

·      Kelas Barang: Kelas 1 – Kelas 34 (34 kelas)

·      Kelas Jasa: Kelas 35 – Kelas 45 (11 kelas)


Saran Pemilihan Kelas Merek

Berikut adalah beberapa saran dalam memilih kelas merek yang tepat untuk bisnis Anda:

1. Tentukan Bidang Usaha/Bisnis

Pertama, tentukan apakah bisnis Anda menghasilkan barang atau menawarkan jasa. Ini akan membantu Anda menentukan apakah Anda harus mendaftarkan merek Anda dalam kelas barang atau kelas jasa.

2. Pahami Model Bisnis yang Dijalankan

Sebuah merek dapat didaftarkan di lebih dari satu kelas merek. Misalnya, bisnis kopi dapat didaftarkan di kelas 35 untuk penjualan di booth dan kelas 43 untuk penjualan dalam bentuk kafe.

3. Tentukan Kata Kunci Bisnis Anda

Dengan menentukan kata kunci untuk bisnis Anda, Anda dapat mengetahui kelas apa saja yang relevan. Misalnya, jika kata kunci bisnis Anda adalah 'boba', Anda akan menemukan bahwa 'boba' termasuk dalam kelas 29, 30, 32, 35, dan 43 beserta sub-kelasnya.

Untuk mengecek kelas merek yang sesuai dengan bisnis Anda, Anda bisa menggunakan link cek kelas merek DJKI yang asli di sini.


Langkah Pendaftaran Merek

1.     Konsultasi Awal: Konsultasikan kebutuhan merek Anda dengan ahli merek untuk memastikan Anda memilih kelas yang tepat.

2.     Persiapkan Dokumen: Siapkan dokumen yang diperlukan seperti identitas pemilik merek dan deskripsi barang atau jasa.

3.     Pengajuan Pendaftaran: Ajukan pendaftaran merek ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI)

4.     Pembayaran Biaya: Lakukan pembayaran biaya pendaftaran sesuai dengan ketentuan DJKI.

5.     Proses Pemeriksaan: DJKI akan memeriksa permohonan merek Anda. Jika disetujui, merek Anda akan mendapatkan sertifikat merek.

6.     Terima Sertifikat: Setelah semua proses selesai dan tidak ada keberatan dari pihak ketiga, Anda akan menerima sertifikat merek.


Dengan mengikuti panduan ini, Anda akan lebih siap untuk mendaftarkan merek Anda di wilayah Solo, Boyolali, Sukoharjo, Wonogiri, Karanganyar, Klaten, dan Sragen. Mendaftarkan merek dengan benar akan melindungi hak-hak hukum Anda atas merek tersebut dan membantu meningkatkan kepercayaan pelanggan terhadap bisnis Anda.


 

Jika Anda membutuhkan bantuan dalam proses pendaftaran merek, kami siap membantu.

 

Jangan Biarkan Merek Anda Ditiru!

Daftar Merek Sekarang dengan Itikad Baik!

 

Butuh Bantuan Pendaftaran Merek Usaha Anda?

Tim profesional kami siap mendampingi Anda:

·      Konsultasi gratis

·      Pendaftaran PT, CV, YAYASAN dll.

·      Perizinan usaha

·      Layanan Pertanahan

·      Pendaftaran Merek

·      PBG/SLF

·      UKL UPL

Dan masih banyak lagi!

 

Hubungi kami sekarang:

·      WA: 08888 1121 777

·      Telp: 0271 7464 441

 

Kantor kami: PT. BUKALEGAL TEKNO DIGITAL Jl. Mangesti Raya No. 90, Baki, Sukoharjo, Jawa Tengah 57557

Bukalegal, Solusi Legalitas Usaha Anda!