- Diposting tanggal
Prosedur Pengajuan Surat Permohonan Pelaksanaan Putusan Pengadilan untuk Merek

Jika Anda ingin mengajukan surat permohonan pelaksanaan putusan pengadilan untuk merek, berikut adalah langkah-langkah yang perlu Anda ikuti:
Syarat:
- Surat Permohonan
- Salinan Putusan Pengadilan (jika perlu, kirimkan berkas fisik ke Kantor DJKI)
- Surat Kuasa Konsultan KI Bermaterai (jika menggunakan konsultan)
Prosedur:
- Log in pada akun merek di merek.dgip.go.id
- Pilih ‘Pasca Permohonan Online’
- Langkah 1: Pilih tipe permohonan ‘Surat Permohonan Pelaksanaan Putusan Pengadilan’, klik tombol ‘Tambah Permohonan’ (pojok kiri bawah)
- Langkah 2: Masukkan Data Pemohon
- Langkah 3: Diisi jika permohonan dengan kuasa (konsultan KI)
- Langkah 4: Klik ‘Tambah’, lampirkan dokumen persyaratan
- Langkah 5: Preview (pastikan seluruh data Anda sudah benar)
- Langkah 6: Catatan untuk Petugas (jika ada)
- Klik ‘Selesai’
Ingin mempermudah proses pengajuan?
Hubungi kami melalui WhatsApp untuk mendapatkan bantuan lebih lanjut!