skip to main content
Diposting tanggal

KATEGORI KELAS MEREK

Image Post



 

Di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), kelas merek dibagi menjadi 45 kelas berdasarkan Klasifikasi Nice (Nice Classification) yang digunakan secara internasional untuk klasifikasi barang dan jasa. Berikut adalah daftar 45 kelas merek tersebut:

 

 

Kelas Barang (1-34)

1.    Kelas 1: Bahan kimia yang digunakan dalam industri, ilmu pengetahuan, dan fotografi, serta pertanian, hortikultura, dan kehutanan.

2.    Kelas 2: Cat, pernis, lak, bahan pelindung dari karat dan kerusakan kayu.

3.    Kelas 3: Kosmetik, produk pembersih, parfum, minyak esensial.

4.    Kelas 4: Minyak dan lemak untuk industri, bahan bakar, lilin.

5.    Kelas 5: Produk farmasi, obat-obatan, produk medis dan kedokteran hewan.

6.    Kelas 6: Logam umum dan barang yang terbuat dari logam umum.

7.    Kelas 7: Mesin dan alat mesin.

8.    Kelas 8: Alat tangan dan alat tukang tangan.

9.    Kelas 9: Peralatan dan perangkat ilmiah, penelitian, navigasi, dan elektronik.

10. Kelas 10: Alat dan instrumen bedah, medis, kedokteran gigi, dan kedokteran hewan.

11. Kelas 11: Alat penerangan, pemanas, penghasil uap, memasak, pendinginan, pengeringan, ventilasi.

12. Kelas 12: Kendaraan dan alat transportasi.

13. Kelas 13: Senjata api, bahan peledak, dan amunisi.

14. Kelas 14: Logam mulia, perhiasan, jam, dan alat ukur waktu.

15. Kelas 15: Alat musik.

16. Kelas 16: Kertas, barang dari kertas, alat tulis, barang cetakan, barang kantor.

17. Kelas 17: Karet, karet mentah atau semi-mentah, bahan isolasi.

18. Kelas 18: Barang dari kulit, tas, koper, payung.

19. Kelas 19: Bahan bangunan non-logam.

20. Kelas 20: Mebel dan barang yang terbuat dari kayu, gabus, alang-alang, tanduk, tulang, gading.

21. Kelas 21: Peralatan rumah tangga, peralatan masak, barang dari kaca, barang keramik.

22. Kelas 22: Tali, benang, kanvas, tenda, jaring.

23. Kelas 23: Benang dan benang untuk tekstil.

24. Kelas 24: Kain, tekstil, barang-barang yang terbuat dari kain.

25. Kelas 25: Pakaian, alas kaki, penutup kepala.

26. Kelas 26: Renda dan sulaman, pita, kancing, jarum, bunga tiruan.

27. Kelas 27: Karpet, permadani, alas lantai.

28. Kelas 28: Permainan, alat permainan, mainan, alat olahraga.

29. Kelas 29: Daging, ikan, unggas, daging olahan, buah dan sayuran olahan, telur,susu, minyak dan lemak.

30. Kelas 30: Kopi, teh, kakao, gula, beras, tepung, dan persiapan dari sereal, roti, kue, makanan ringan.

31. Kelas 31: Produk pertanian, hortikultura, dan kehutanan; produk yang tidak termasuk kelas lain (biji-bijian, buah segar, sayuran segar).

32. Kelas 32: Bir, minuman ringan, air mineral, minuman buah.

33. Kelas 33: Minuman beralkohol (kecuali bir).

34. Kelas 34: Tembakau, barang-barang perokok, korek api.

 

 

Kelas Jasa (35-45)

35. Kelas 35: Layanan iklan, manajemen bisnis, administrasi bisnis, pekerjaan kantor.

36. Kelas 36: Layanan keuangan, moneter, asuransi, dan real estat.

37. Kelas 37: Layanan konstruksi, perbaikan, dan instalasi.

38. Kelas 38: Layanan telekomunikasi.

39. Kelas 39: Transportasi, penyimpanan, dan layanan terkait perjalanan.

40. Kelas 40: Layanan perlakuan material, seperti pengerjaan logam, pencetakan, pemrosesan makanan.

41. Kelas 41: Layanan pendidikan, pelatihan, hiburan, dan aktivitas olahraga dan budaya.

42. Kelas 42: Layanan ilmiah, teknologi, desain, dan pengembangan perangkat lunak.

43. Kelas 43: Layanan penyediaan makanan dan minuman, akomodasi sementara.

44. Kelas 44: Layanan medis, kesehatan, kecantikan, dan pertanian.

45. Kelas 45: Layanan hukum, keamanan, dan layanan pribadi dan sosial lainnya.

 

 

 

Pembagian kelas ini membantu pemilik merek untuk melindungi merek mereka sesuai dengan jenis barang dan jasa yang ditawarkan, serta memudahkan dalam proses pendaftaran dan pencarian.


Butuh Bantuan Menentukan Kelas Merek yang Tepat?
Jangan bingung memilih kelas untuk merek Anda! Kami siap membantu Anda memilih kelas yang paling sesuai dengan produk atau jasa yang Anda tawarkan.