skip to main content
Diposting tanggal

PENJELASAN TENTANG MEREK

Image Post


 

Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 {tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.

 

Pemakaian Merek berfungsi sebagai:

 

1.     Tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya;

2.     Alat promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebut Mereknya;

3.     Jaminan atas mutu barangnya;

4.     Penunjuk asal barang/jasa dihasilkan.

 

Pendaftaran Merek berfungsi sebagai:

 

1.     Alat bukti bagi pemilik yang berhak atas Merek yang didaftarkan;

2.     Dasar penolakan terhadap Merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenisnya;

3.     Dasar untuk mencegah orang lain memakai Merek yang sama keseluruhan atau  sama  pada pokoknya  dalam  peredaran  untuk barang/jasa sejenisnya.

 

Syarat dan Persiapan Pendaftaran:

 

1.     Menentukan jenis pendaftaran: sebagai Usaha Mikro dan Kecil atau UMUM

2.     Email aktif untuk registrasi akun 

3.     File Label Merek maksimal 5 MB (Maksimal 1024x1024 pixel JPG/JPEG File) 

4.     Scan Tanda Tangan Pemohon (JPG/JPEG File)

5.     Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP)

6.     Menentukan Kategori dan Sub Kategori merek yang sesuai

7.     Jika  Permohonan Pendaftaran Merek dengan fasilitas Usaha Mikro dan Usaha Kecil maka dilampirkan Surat Keterangan atau Rekomendasi yang diterbitkan oleh Kementrian Koperasi dan UKM; atau Kementrian Perindustrian; atau Kementrian Perdagangan; atau Kementrian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif atau Dinas Koperasi dan UKM; Dinas Perindustrian dan Perdagangan; atau Dinas Pariwisata dan Ekonimi Kreatif.

 

"BUKALEGAL.com hadir untuk membantu anda dalam mengurus pendaftaran merek dengan solusi permohonan mandiri dengan proses Mudah, Transparan, Profesional, dan Amanah."


Mengapa Pilih Kami?

  • image
    Mudah

    Di BUKALEGAL.com setiap pelanggan berhak mendapatkan pelayanan yang terbaik. Dengan pendekatan personal, kami membantu pelanggan mendapatkan kemudahan dalam pengurusan legalitas izin usaha.

  • image
    Transparan

    Di BUKALEGAL.com, kami memastikan pelanggan mendapatkan transparansi biaya di setiap proses pengurusan legalitas izin usaha.

  • image
    Profesional

    Di BUKALEGAL.com, setiap pelayanan legalitas izin usaha akan sepenuhnya dikerjakan oleh konsultan hukum dan notaris resmi yang berpengalaman.

  • image
    Amanah

    Di BUKALEGAL.com, fokus utama kami adalah selalu menjaga pelayanan yang terbaik, menjaga kepercayaan, integritas dan loyalitas pelanggan.