- Diposting tanggal
Apakah PNS Bisa Mendirikan Perusahaan Perorangan (PT Perorangan)?

Dulu, PNS memang tidak diperbolehkan memiliki PT karena adanya larangan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Namun, dengan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS dan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, ada kelonggaran bagi PNS untuk memiliki usaha, dengan syarat mereka tidak menjadi pengurus aktif dalam perusahaan tersebut.
Untuk PT Perorangan, PNS diperbolehkan mendirikannya asalkan tidak aktif mengelola bisnisnya. Artinya, meskipun namanya tercatat sebagai pemilik PT Perorangan, ia tetap harus menunjuk seseorang untuk menjalankan operasional perusahaan. Jika PNS terbukti aktif mengurus bisnisnya, bisa terkena sanksi disiplin karena dianggap memiliki pekerjaan sampingan yang mengganggu tugas utamanya sebagai abdi negara.
Kesimpulannya, PNS boleh mendirikan PT Perorangan, tapi tidak boleh aktif mengelolanya. Untuk menghindari masalah, lebih baik kepemilikan perusahaan diatasnamakan pasangan atau keluarga.
Masih bingung soal legalitas usaha?🤔 Yuk, ngobrol langsung dengan Elsa sekarang!
Solusi
cepat, mudah, dan terpercaya!