skip to main content
Diposting tanggal

Apakah KBLI Bisa Lebih Dari Satu?

Image Post


Ya, satu PT bisa memiliki lebih dari satu KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia), selama masih dalam satu bidang usaha yang berkaitan. KBLI ini sangat penting karena menentukan jenis izin usaha yang dibutuhkan.


Misalnya:


1. PT di bidang kecantikan bisa memiliki KBLI untuk produksi skincare, distribusi kosmetik, dan perdagangan e-commerce.


2. PT di bidang kuliner bisa punya KBLI untuk restoran, katering, dan produksi makanan beku.


Namun, jika bidangnya terlalu berbeda (misalnya PT ingin menjalankan bisnis konstruksi dan klinik kecantikan sekaligus), sebaiknya dibuat PT terpisah agar lebih jelas dalam pengelolaan izin dan perpajakan.


Masih bingung soal legalitas usaha?🤔  Yuk, ngobrol langsung dengan Elsa sekarang!

Solusi cepat, mudah, dan terpercaya!