- Diposting tanggal
Apakah PATENKAN MEREK Itu Istilah Yang Benar? Apa Bedanya?

Istilah "patenkan merek" sebenarnya kurang tepat, karena "paten" dan "merek" merujuk pada dua hal yang berbeda dalam hukum properti intelektual
1. Paten adalah hak eksklusif yang diberikan kepada penemu untuk hasil penemuan di bidang teknologi, seperti alat atau proses baru yang memiliki keunikan dan kegunaan tertentu. Paten memberikan perlindungan terhadap penemuan tersebut agar orang lain tidak bisa membuat, menggunakan, atau menjual penemuan itu tanpa izin
2. Merek adalah tanda yang digunakan untuk membedakan barang atau jasa yang satu dengan yang lainnya. Merek bisa berupa nama, logo, simbol, atau desain yang terkait dengan produk atau jasa tertentu. Pendaftaran merek memberikan hak eksklusif untuk menggunakan merek tersebut dalam perdagangan.
Jadi, jika yang dimaksud adalah melindungi merek, yang tepat adalah "daftarkan merek" atau "daftarkan hak merek". Paten tidak digunakan untuk merek, melainkan untuk penemuan teknologi. Merek harus didaftarkan untuk mendapatkan perlindungan hukum, yang biasa disebut dengan pendaftaran merek.
Masih bingung soal legalitas usaha?🤔 Yuk, ngobrol langsung dengan Elsa sekarang!
Solusi
cepat, mudah, dan terpercaya!