skip to main content
Diposting tanggal

Risiko Jika Persero Pasif Ikut Campur Tangan mengurus CV?

Image Post

Dico - Perseroan Komanditer (CV) adalah salah satu bentuk badan usaha yang populer di Indonesia, terutama bagi UMKM yang ingin berkembang. Namun, penting untuk memahami peran masing-masing pihak di dalamnya agar tidak terjebak dalam risiko yang tidak diinginkan, khususnya bagi Persero Pasif. 

Badan Usaha Berbadan Hukum & Bukan Berbadan Hukum

Sebelum membahas lebih jauh tentang CV, mari kita pahami dulu perbedaan mendasar antara badan usaha berbadan hukum & bukan berbadan hukum:

 Badan Usaha Berbadan Hukum: Memiliki kekayaan yang terpisah secara tegas dari kekayaan para pendirinya. Artinya, jika perusahaan memiliki utang, yang bertanggung jawab hanyalah harta perusahaan, bukan harta pribadi pendiri. Contoh: Perseroan Terbatas (PT).

 Badan Usaha Bukan Berbadan Hukum: Kekayaan perusahaan dan kekayaan pribadi para pendiri tidak terpisah secara sempurna. Dalam kasus utang, harta pribadi pendiri (terutama yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas) bisa ikut dipertaruhkan. Contoh: Commanditaire Venootschap CV.

Nah, CV termasuk dalam kategori badan usaha bukan berbadan hukum. Ini berarti ada konsekuensi tanggung jawab yang perlu dipahami dengan baik, terutama oleh para sekutunya.

Persero Aktif & Persero Pasif Apa Bedanya?

CV dibentuk oleh dua jenis sekutu dengan peran dan tanggung jawab yang sangat berbeda:

a) Persero Aktif 

Peran: Bertanggung jawab penuh atas pengelolaan dan operasional harian perusahaan. Ia adalah "otak" dan "tangan" yang menjalankan bisnis.

Kontribusi: Menyetorkan modal dan keahlian, serta tenaganya untuk mengurus CV.

Tanggung Jawab: Tidak terbatas. Artinya, jika CV mengalami kerugian atau memiliki utang, Sekutu Aktif bertanggung jawab hingga ke harta pribadinya.

b) Persero Pasif

Peran: Hanya bertugas menyetorkan modal ke dalam CV. Ia adalah investor yang pasif dan tidak boleh terlibat dalam pengelolaan CV.

Kontribusi: Hanya berupa modal yang disetorkan.

Tanggung Jawab: Terbatas pada jumlah modal yang ia setorkan. Harta pribadinya aman dari utang perusahaan, selama ia mematuhi perannya sebagai sekutu pasif.

Tugas dan Tanggung Jawab dalam CV

Pembagian tugas ini krusial untuk keberlangsungan CV dan perlindungan hukum bagi para sekutunya:

 Sekutu Aktif: Mengurus perizinan, mengelola keuangan, mengambil keputusan strategis, berinteraksi dengan pihak ketiga (bank, supplier, pelanggan), merekrut karyawan, dan segala hal terkait operasional.

 Sekutu Pasif: Hanya menyediakan modal yang dibutuhkan. Setelah modal disetor, ia tidak memiliki hak untuk mengatur atau mencampuri kebijakan operasional CV. Ia menerima pembagian keuntungan berdasarkan perjanjian awal.


Contoh Studi Kasus Ketika Persero Pasif Melanggar Batas

Bayangkan sebuah CV bernama "Jaya Selalu" yang bergerak di bidang katering. Bapak Budi adalah Sekutu Aktif, seorang koki berpengalaman yang mengurus semua operasional, mulai dari belanja bahan, memasak, hingga mengatur pengiriman. Ibu Ani adalah Sekutu Pasif yang menyetorkan modal awal Rp 100 juta. Suatu hari, Ibu Ani, karena merasa memiliki modal besar, mulai sering datang ke dapur katering. Ia memberikan instruksi langsung kepada karyawan, membeli bahan baku tanpa sepengetahuan Bapak Budi, bahkan membatalkan pesanan karena menurutnya "kurang menguntungkan". Awalnya Bapak Budi membiarkan karena segan, namun akhirnya terjadilah masalah besar: salah satu pesanan dibatalkan sepihak oleh Ibu Ani tanpa pemberitahuan resmi, menyebabkan CV Jaya Selalu digugat oleh klien dan harus membayar denda. 

Dampak dan Risiko Jika Persero Pasif Ikut Terlibat Mengurus CV

Kasus Ibu Ani di atas menggambarkan risiko nyata ketika Persero Pasif melanggar batas perannya: Perubahan Status Tanggung Jawab: Ini adalah risiko terbesar! Secara hukum, jika seorang Sekutu Pasif terbukti ikut campur dalam pengelolaan atau bertindak sebagai manajer eksternal, maka tanggung jawabnya yang semula terbatas bisa berubah menjadi tidak terbatas. Artinya, ia tidak lagi hanya rugi sebesar modal yang disetor, tetapi bisa ikut menanggung seluruh utang perusahaan, bahkan dengan harta pribadinya, sama seperti Sekutu Aktif.

Jangan Ambil Risiko! Konsultasikan Legalitas Usaha Anda Bersama BUKALEGAL.com Butuh bantuan terkait legalitas Usaha Anda?

 Tim profesional kami siap mendampingi Anda:

·      Konsultasi gratis

·      Pendaftaran PT, CV, YAYASAN dll.

·      Perizinan usaha

·      Layanan Pertanahan

·      Pendaftaran Merek

·      PBG/SLF

·      UKL UPL

Dan masih banyak lagi!

Hubungi kami sekarang:

WA: 0887 2232 717

Telp: 0271 7464 441

 

Kantor kami:

PT. BUKALEGAL TEKNO DIGITAL

Jl. Mangesti Raya No. 90, Baki, Sukoharjo, Jawa Tengah 57557

Bukalegal, Solusi Legalitas Usaha Anda!