skip to main content
Diposting tanggal

Cara Membuat NIB Sendiri Secara Online, Mudah dan Gratis!

Image Post

Dico - NIB atau Nomor Induk Berusaha adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh sistem Online Single Submission (OSS). NIB berfungsi layaknya "KTP" bagi usaha, yang wajib dimiliki untuk menjalankan kegiatan usaha secara legal di Indonesia. Dengan memiliki NIB, pelaku usaha bisa mendapatkan izin usaha dan izin komersial/operasional sesuai bidangnya.

Jenis-Jenis NIB

Pada dasarnya, NIB tidak dibedakan secara langsung berdasarkan jenisnya, tetapi dibedakan berdasarkan skala usaha dan bentuk badan usaha yang mendaftarkan:

  1. Usaha Mikro dan Kecil (UMK)
    Pelaku usaha dengan modal ≤ Rp5 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan).
  2. Usaha Menengah dan Besar (Non-UMK)
    Usaha dengan modal > Rp5 miliar atau berbadan hukum seperti PT, CV, koperasi, dll.

Selain itu, perizinan usaha melalui NIB bisa dikategorikan berdasarkan sektor (misalnya: perdagangan, konstruksi, pariwisata) yang menentukan persyaratan lanjutan dan izin lainnya.

Keuntungan Memiliki NIB

1.    Legalitas Usaha Terjamin bukti bahwa usaha Anda resmi dan terdaftar.

2.    Syarat Mengurus Izin Lainnya seperti Izin Lokasi, Izin Lingkungan, Izin Komersial.

3.    Akses ke Program Pemerintah seperti bantuan UMKM, pelatihan, dan pendanaan.

4.    Sebagai syarat untuk membuka usaha online pada ecommerce  seperti shopee mall.

Syarat yang Harus Disiapkan

·         KTP

·         NPWP

·         Alamat usaha

·         Titik koordinat lokasi usaha

·         KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia)

·         Estimasi modal usaha

·         Email aktif

·         Nomor HP aktif

Langkah-Langkah Pendaftaran Akun dan Pembuatan NIB di OSS

1.Buat Akun

1.    Kunjungi situs OSS di https://oss.go.id

2.    Buat akun Pilih skala Usaha UMK/NonUMK >  

3.    Pilih jenis pelaku usaha (Perorangan atau Badan usaha)

a.    Perorangan : Verifikasi menggunakan Nomer HP/Email

b.    Badan Usaha : Verifikasi menggunakan Email

4.    Kirim Kode Verifikasi, kode verifikasi akan dikirmkan oleh OSS melalui Email atau Nomer HP.

5.    Masukan Kode Verifikasi

6.    Buat kata sandi

7.    Isi profil pelaku usaha

2.Perizinan Usaha > Permohonan Baru

1)    Masukan data usaha > Klik simpan 

2)    Tambahkan KBLI

a.    Informasi usaha, lokasi, skala, bidang usaha (KBLI)

b.    Lengkapi daya aktivitas Impor, Daftar pendaftaran BPJS, dan Data Wajib Lapor ( Sesuaikan dengan kebutuhan usahanya)

3)    Centang kolom pernyataan lalu klik selanjutnya

4)    Klik “Proses perizinan berusaha” tiap KBLI

a.    Pilih status izin lingkungan terhadap KBLI tersebut (Sudah Memiliki / Belum) sesuaikan dengan aktual

b.    Lalu centang pernyataan dan lanjut

c.     Centang kembali pernyataan lalu klik “Terbitkan Perizinan Berusaha”

5)    Unduh KBLI

Memiliki NIB bukan hanya soal memenuhi kewajiban hukum, tapi juga merupakan langkah penting untuk mengembangkan bisnis Anda secara profesional dan legal. Dengan NIB, usaha Anda menjadi lebih dipercaya, lebih mudah mengakses berbagai fasilitas pemerintah, serta siap untuk tumbuh ke level berikutnya baik itu memperluas pasar, membuka cabang, hingga mengikuti tender atau kerja sama bisnis.

Jika prosesnya terasa rumit atau memakan waktu, jangan khawatir. Bukalegal hadir untuk membantu Anda mengurus semua kebutuhan legalitas usaha dengan mudah, cepat, dan aman. Legalitas beres, bisnis siap melesat!


Butuh bantuan Pengurusan Legalitas Usaha Anda?

Tim profesional kami siap mendampingi Anda:

·      Konsultasi gratis

·      Pendaftaran PT, CV, YAYASAN dll.

·      Perizinan usaha

·      Layanan Pertanahan

·      Pendaftaran Merek

·      PBG/SLF

·      UKL UPL

Dan masih banyak lagi!

 

Hubungi kami sekarang:

WA: 08888 1121 777

Telp: 0271 7464 441

 

Kantor kami:

PT. BUKALEGAL TEKNO DIGITAL

Jl. Mangesti Raya No. 90, Baki, Sukoharjo, Jawa Tengah 57557

Bukalegal, Solusi Legalitas Usaha Anda!