- Diposting tanggal
Bolehkah Daftar Merek dengan Nama yang Sama Tapi Produk Berbeda?

Habib - Pernah kepikiran mau daftar merek,
tapi ternyata nama yang kamu incar udah dipakai orang lain? Bikin ragu, ya.
Apalagi kalau ternyata nama mereknya sama persis. Tapi pertanyaannya: kalau
nama mereknya sama tapi jenis produknya beda, masih bisa daftar nggak sih?
Jawabannya
tergantung dari beberapa
hal penting yang akan kita bahas di artikel ini. Jadi, simak sampai tuntas biar
kamu nggak salah langkah pas mau daftar merek.
Pahami Dulu:
Merek Itu Dilindungi Berdasarkan Kelas
Di
Indonesia, merek dagang dilindungi secara hukum berdasarkan kelas barang atau
jasa, sesuai sistem klasifikasi internasional yang disebut Nice Classification.
Total ada 45 kelas, di mana kelas 1-34 untuk barang, dan 35-45 untuk jasa.
Contohnya:
- Kelas 30: Makanan/minuman (seperti roti, kopi, mie instan)
- Kelas 9: Elektronik (seperti handphone, headset)
- Kelas 35: Jasa promosi dan toko ritel
Jadi kalau kamu ingin mendaftarkan merek untuk produk makanan, kamu akan
memilih kelas 30. Tapi kalau ada merek yang sama di kelas 9, kemungkinan besar
itu nggak masalah—karena beda kelas, beda perlindungan.
Contoh
Kasus: “Sakura” untuk Mie Instan dan Speaker
Bayangin
kamu mau daftar merek “Sakura” untuk produk mie instan. Tapi setelah cek di
database DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual), ternyata udah ada
merek “Sakura” terdaftar untuk speaker Bluetooth di kelas 9. Apakah kamu masih
bisa daftar?
Jawabannya: bisa. Karena mie instan dan speaker berada di kelas yang berbeda
dan konsumen tidak akan tertukar antara keduanya. Ini dikenal dengan prinsip
non-sejenis.
Tapi
Hati-Hati: Ada yang Namanya Merek Terkenal
Kalau nama
merek yang kamu incar adalah merek terkenal, maka meskipun beda kelas, kamu
bisa ditolak.
Contoh:
- “Nike” untuk sepatu (kelas 25)
- Kamu mau pakai “Nike” untuk makanan ringan (kelas 30)
Meskipun kelasnya beda, besar kemungkinan akan ditolak, karena “Nike” adalah
merek terkenal dan dilindungi secara lintas kelas.
Menurut Pasal 21 ayat (1) huruf b UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan
Indikasi Geografis, permohonan merek bisa ditolak kalau memiliki persamaan pada
pokoknya atau keseluruhan dengan merek terkenal milik pihak lain, meskipun beda
jenis barang atau jasa.
Tips
Sebelum Daftar Merek: Cek Dulu!
Sebelum
buru-buru mengajukan permohonan merek, ada baiknya kamu lakukan langkah
berikut:
1. Cek database DJKI
Kunjungi laman https://pdki-indonesia.dgip.go.id untuk cek apakah
nama merek yang kamu inginkan sudah dipakai pihak lain.
2. Perhatikan kelas barang/jasa
Pastikan kamu tahu kelas produk atau jasa yang sesuai dengan
usahamu. Bisa dicek lewat Nice Classification.
3. Hindari nama-nama yang sudah terkenal
Meskipun beda kelas, merek terkenal bisa menjadi penghalang besar
dalam proses pendaftaran.
4. Gunakan nama merek yang unik dan berbeda
Nama yang terlalu umum, generik, atau pasaran juga berisiko
ditolak karena dianggap tidak memiliki daya pembeda.
Kesimpulan:
Bisa Daftar Kalau Beda Kelas, Tapi…
Jadi,
menjawab pertanyaan awal: apakah merek dengan nama yang sama tapi beda produk
bisa didaftarkan? Jawabannya bisa, asal:
- Produk/jasanya beda kelas dan tidak sejenis
- Merek tersebut bukan merek terkenal
- Tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat
Ingat, tujuan utama dari perlindungan merek adalah melindungi konsumen dari
kebingungan, sekaligus melindungi identitas bisnis pemilik merek.
Kalau kamu
serius ingin bangun brand yang kuat dan tahan banting secara hukum, jangan
remehkan urusan pendaftaran merek. Pastikan kamu pahami kelas barang/jasa yang
kamu ajukan dan lakukan pengecekan merek terlebih dahulu.
Kalau kamu butuh bantuan cek merek atau bingung soal kelas yang harus dipilih,
jangan ragu untuk konsultasi ke konsultan HKI atau penyedia jasa pendaftaran
merek terpercaya. Semakin cepat kamu daftar, semakin aman nama brand kamu dari
potensi penjiplakan!
Butuh
bantuan Pengurusan Legalitas Usaha Anda?
Tim
profesional kami siap mendampingi Anda:
· Konsultasi
gratis
· Pendaftaran
PT, CV, YAYASAN dll.
· Perizinan
usaha
· Layanan
Pertanahan
· Pendaftaran
Merek
· PBG/SLF
· UKL
UPL
Dan masih
banyak lagi!
Hubungi kami
sekarang:
WA: 08888
1121 777
Telp: 0271
7464 441
Kantor kami:
PT.
BUKALEGAL TEKNO DIGITAL
Jl. Mangesti
Raya No.90, Baki, Sukoharjo, Jawa Tengah 57557
Bukalegal,
Solusi Legalitas Usaha Anda!