- Diposting tanggal
Pendaftaran Merek Ditargetkan Selesai 30 Hari dengan AI, Apa Dampaknya bagi Pelaku Usaha?
Dipublikasikan pada 17 Juni 2026
Oleh Neiska Aulia Marcela Sari S.H
Kementerian Hukum Republik Indonesia berencana mempercepat proses pendaftaran merek menjadi hanya 30 hari dengan memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI). Target ini menjadi terobosan penting dalam sistem perlindungan kekayaan intelektual di Indonesia, mengingat saat ini proses pendaftaran dan pemeriksaan substantif merek dapat memakan waktu hingga enam bulan.
Bagi pelaku usaha, langkah ini menjadi kabar positif karena perlindungan hukum atas merek dapat diperoleh lebih cepat, sehingga mendukung kepastian hukum dan pengembangan bisnis.
Transformasi Digital dalam Proses Pendaftaran Merek
Menurut Menteri Hukum, pemanfaatan AI akan membantu mempercepat proses pemeriksaan substantif merek yang selama ini dilakukan secara manual. Sistem baru ini dirancang agar berbagai tahapan pemeriksaan dapat berjalan secara paralel, sehingga waktu penyelesaian dapat dipangkas secara signifikan.
Beberapa perubahan yang direncanakan meliputi:
Pemanfaatan AI untuk membantu analisis dan pemeriksaan merek.
Integrasi proses publikasi dan pemeriksaan substantif secara bersamaan.
Percepatan penerbitan sertifikat merek setelah seluruh tahapan selesai.
Peningkatan efisiensi layanan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Apabila target ini terealisasi, Indonesia berpotensi menjadi salah satu negara dengan proses pendaftaran merek tercepat di dunia.
Manfaat bagi Pelaku Usaha
Percepatan proses pendaftaran merek akan memberikan sejumlah keuntungan bagi perusahaan, UMKM, maupun startup, antara lain:
Mendapatkan perlindungan hukum lebih cepat atas merek yang digunakan.
Mengurangi risiko pendaftaran oleh pihak lain yang memiliki itikad tidak baik.
Mempercepat proses ekspansi bisnis dan pemasaran produk.
Memberikan kepastian hukum bagi investor dan mitra bisnis.
Meningkatkan nilai aset kekayaan intelektual perusahaan.
Dengan perlindungan yang lebih cepat, pelaku usaha dapat lebih fokus pada pengembangan bisnis tanpa khawatir terhadap potensi sengketa merek di masa mendatang.
Tetap Penting Melakukan Pendaftaran Sejak Dini
Meskipun pemerintah berupaya mempercepat layanan melalui teknologi AI, pelaku usaha tetap disarankan untuk mendaftarkan mereknya sedini mungkin. Pendaftaran merek yang dilakukan lebih awal akan memberikan posisi hukum yang lebih kuat sesuai prinsip first to file yang berlaku di Indonesia.
Langkah-langkah yang sebaiknya dilakukan antara lain:
Melakukan pengecekan ketersediaan merek sebelum pengajuan.
Menyiapkan klasifikasi barang atau jasa yang tepat.
Mengajukan pendaftaran sesegera mungkin setelah merek digunakan.
Memastikan seluruh dokumen pendukung telah lengkap.
Rencana percepatan pendaftaran merek menjadi 30 hari melalui pemanfaatan AI menunjukkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kualitas layanan kekayaan intelektual di Indonesia. Selain memberikan efisiensi, kebijakan ini juga diharapkan mampu memperkuat perlindungan hukum bagi pelaku usaha. Oleh karena itu, perusahaan dan pemilik bisnis perlu memanfaatkan momentum ini dengan memastikan merek mereka segera didaftarkan agar memperoleh perlindungan hukum yang optimal.