skip to main content
Diposting tanggal

Manfaat NIB bagi UMKM, Pelaku UMKM Wajib Tahu!

Image Post

Agnes Thalia Sahwa Ratnadilla, S.H., - Nomor Induk Berusaha atau disingkat NIB merupakan istilah yang  tidak asing lagi bagi para pelaku UMKM. NIB adalah indentitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS. Adapun NIB terdiri dari 13 digit angka dan didalamnya ada lampiran berkaitan daftar bidang usaha sesuai dengan KBLI (Klasifikasi Bahan Baku Lapangan Usaha Indonesia).


NIB sebagai identitas bagi para pelaku usaha yang diterbitkan pemerintah melalui lembaga OSS setelah pengusaha melakukan pendaftaran. Identitas ini menggantikan beberapa izin sebelumnya dan menjadi salah satu prasyarat mendapatkan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).


Tak hanya sebagai identitas saja, NIB juga berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API) dan Akses Kepabeanan perusahaan melakukan kegiatan impor maupun ekspor impor.


Berikut ini adalah manfaat memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah :


Mempermudah akses Kredit Usaha Rakyat (KUR)

Bagi pengusaha UMKM yang sudah memiliki NIB, akan mendapatkan kemudahan dalam aspek pendanaan. Salah satunya dengan bunga dengan suku rendah KUR yang diimplementasikan dengan subsidi pemerintah, sehingga bunga yang dibebankan kepada pengguna hanya 3% saja.

 

Memperoleh pelatihan

Pendaftaran UMKM untuk memperoleh NIB sendiri membuat usaha akan tercatat di pemerintah pusat sehingga akan mempermudah dinas-dinas terkait untuk memberikan pelatihan dan pembinaan mengenai keterampilan usaha sesuai domisili.

 

Usaha mendapatkan legalitas

Dengan memiliki NIB, usaha yang dirintis akan memiliki legalitas dan memudahkan untuk mengakses hal-hal yang terkait di bidang administratif.

 

Tepat sasaran dalam memperoleh program pemerintah

Dengan data UMKM yang telah tercatat secara administratif , pemerintah dapat dengan mudah memberikan program-program yang membantu UMKM dengan tepat sasaran sesuai kebutuhan.

 

Kemudahan memasuki komunitas resmi

NIB juga memberikan kemudahan dalam akses bergabung dalam komunitas-komunitas resmi yang terkait dengan usaha UMKM yang dimiliki.


Bagi sobat yang belum memiliki NIB bisa melakukan registrasi atau pendaftaran melalui OSS dengan mengakses oss.go.id


Apabila sobat kesulitan untuk membuat NIB dan membutuhkan bantuan ahlinya, percayakan pada bukalegal.com

Bagi sobat yang berada di daerah Solo Raya dan sekitarnya bisa langsung konsultasikan bersama tim kami dengan menghubungi :

WA : 08888 77 2220 (only chat)

cs    : @bukalegal.com

atau kunjungi website kami di bukalegal.com

Atau bisa langsung kunjungi alamat kantor kami PT. BUKALEGAL TEKNO DIGITAL

Jl. Mangesti Raya no 89, Gentan, Baki, Sukoharjo Jawa Tengah 57557