- Diposting tanggal
Begini Cara Upgrade Dari CV ke PT!

Agnes Thalia Sahwa Ratnadilla, S.H., - CV atau Commanditaire Vennootschap atau lebih dikenal dengan persekutuan komanditer memang banyak diminati pelaku usaha karena pembuatannya dianggap lebih mudah, murah dan cepat dari pada PT. Sehingga seringkali Pelaku usaha lebih memilih CV terlebih dahulu demi memenuhi legalitas usahanya. Ketika usaha yang dijalankan tersebut telah berkembang, seringkali membuat pengusaha tersebut berkeinginan untuk mengupgrade CV nya menjadi PT.
Hmm kira- kira hal tersebut bisa gak ya sobat? Dikarenakan CV dan PT adalah dua entitas yang berbeda, maka prosedur pendirian dan pelaksanaan menjalankan usahanya pun memiliki perbedaan.
Nah berikut cara atau proses perlu sobat ketahui
jika ingin mengupgrade CV sobat ke PT:
1. Harus Ada
Persetujuan dari seluruh sekutu
2. Menuntaskan
semua perikatan CV dengan pihak ketiga
3. Revaluasi Aset
dan Penyesuaian Anggaran Dasar CV
4. Pembuatan Akta
Pendirian PT di Notaris
5. Pengajuan
Permohonan Kepada Kemenkumham
6. Pengumuman
Berita Negara
7. Pengikut sertaan
Perbuatan Hukum CV ke PT
Apabila sobat membutuhkan legalitas usaha dan membutuhkan bantuan ahlinya,
percayakan pada BUKALEGAL.COM
Bagi sobat yang berada di daerah Solo Raya dan sekitarnya bisa langsung
konsultasikan bersama tim kami dengan menghubungi :
WA : 08888 77 2220 (only chat)
cs : @bukalegal.com
atau kunjungi website kami di BUKALEGAL.COM
Atau bisa langsung kunjungi alamat kantor kami PT. BUKALEGAL TEKNO DIGITAL
Jl. Mangesti Raya no 89, Gentan, Baki, Sukoharjo Jawa Tengah 57557