skip to main content
Diposting tanggal

Industri Makanan Rumahan Wajib Izin PIRT, Simak Syarat dan Cara Mengurusnya

Image Post

Rahayu Sulistyaningsih, S.H. - Produk Industri Rumah Tangga atau PIRT adalah sertifikasi perizinan bagi industri yang memproduksi makanan dan minuman dengan skala rumahan. Umumnya PIRT disertakan dalam sebuah label di kemasan produk, berupa deretan nomor 15 digit yang terdaftar pada Dinas Kesehatan di Kota atau Kabupaten setempat.


Karena PIRT merupakan sertifikasi perizinan untuk industri makanan skala paling kecil yakni rumahan, maka untuk industri pangan yang lingkup serta skalanya lebih besar diatur dalam sistem perizinan yang berbeda.


Bagi pelaku usaha yang ingin mendaftarkan izin PIRT harus terlebih dahulu memastikan jenis produk makanan yang dimiliki, apakah termasuk dalam kategori pangan yang bisa memperoleh sertifikasi PIRT atau bukan. Karena setiap jenis makanan memiliki kategori sendiri-sendiri. Maka dari itu pelaku usaha wajib memahami jenis produk yang di produksi.


Berikut jenis produk makanan yang tidak disertakan dalam klasifikasi perizinan PIRT, antara lain:


1.Susu dan semua jenis olahannya seperti keju dan yogurt.


2.Produk makanan berbahan daging, ikan, unggas dan olahannya seperti daging cincang dan daging beku.


3.Makanan bayi.


4.Air minum kemasan.


5.Minuman beralkohol.


6.Makanan kaleng.


7.Makanan/minuman yang wajib memenuhi persyaratan SNI.


8.Makanan/minuman yang ditetapkan oleh BPOM.


Sertifikasi izin PIRT ini diberikan dalam periode waktu tertentu berdasarkan masa kadaluarsa dari produk makanan tersebut. Misalnya pada produk makanan yang memiliki masa kadaluarsa lebih dari tujuh hari, izin PIRT nya dapat berlaku selama lima tahun. Sementara untuk produk makanan yang memiliki masa kadaluarsa kurang dari tujuh hari, izin PIRT nya hanya berlaku selama tiga tahun. Meskipun begitu, izin PIRT dapat diperpanjang setelah masa berlaku tersebut selesai. 


Nah, bagi pelaku usaha yang akan mengurus izin PIRT wajib menyertakan berkas-berkas, sebagai berikut:


1.Pas foto dan KTP.


2.Denah lokasi produksi dan Sertifikat Pelatihan Keamanan Pangan.


3.Contoh desain label kemasan.


4.Surat Keterangan Berbadan Sehat yang dikeluarkan oleh Puskesmas.


5.Formulir pendaftaran dari Dinas Kesehatan yang telah diisi. 


Kemudian untuk alur mengurus izin PIRTnya, antara lain:


1.Daftar ke Dinas Kesehatan untuk melakukan pengecekan & konsultasi mengenai produk pangan yang akan disertfikasi.



2.Melakukan Tes Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP).



3.Setelah Tes PKP bila lolos akan dilakukan kunjungan ke tempat produksi pangan, apabila tidak lolos maka akan diarahkan ke BPOM.



4.Survey kunjungan akan meliputi beberapa aspek, seperti pemeriksaan sarana lingkungan, dan hasil sampel pangan. Pengecekan emua sampel akan dilakukan di Lab Dinas Kesehatan.



5.Apabila lolos, maka izin PIRT akan diterbitkan oleh Dinas Kesehatan.


Jika berkas dan prosedur sudah dilakukan, maka izin PIRT akan keluar dalam waktu kurang lebih dua minggu. Nantinya pelaku usaha akan mendapatkan dua sertifikasi, yaitu sertifikat penyuluhan dan sertifikat PIRT. Dari situ, otomatis produk usahamu sudah terdaftar secara legal pada Dinas Kesehatan.


Bagi sobat yang berada di daerah Solo Raya dan sekitarnya bisa langsung konsultasikan bersama tim kami dengan menghubungi :


WA : 08888 77 2220 (only chat)


cs : @bukalegal.com


atau kunjungi website kami di BUKALEGAL.COM


Atau bisa langsung kunjungi alamat kantor kami PT. BUKALEGAL TEKNO DIGITAL


Jl. Mangesti Raya no 89, Gentan, Baki, Sukoharjo Jawa Tengah 57557