- Diposting tanggal
Demi Lindungi UMKM, Pemerintah Larang TikTok Shop Jualan

Rahayu Sulistyaningsih, S.H. - Pemerintah melarang TikTok Shop berjualan untuk melindungi para pedagang UMKM.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menjelaskan revisi Permendag 50 tahun 2020 bakal melarang keberadaan social e-commerce untuk menjual produk melalui mekanisme transaksi langsung.
Hasil revisi Permendag nantinya mengatur social e-commerce hanya memfasilitasi kegiatan promosi barang atau jasa sekaligus melarang kegiatan transaksi jual beli secara langsung.
Regulasi ini juga mewajibkan pemisahan antara fungsi platform e-commerce dan media sosial.
Alasan pemerintah melarang TikTok Shop:
1.untuk memayungi UMKM dari terjangan dunia digital.
2.mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis.
3.untuk menciptakan perdagangan yang adil atau fair trade, bukan free trade.
4.pasar online dan offline diserbu produk dari luar negeri dengan harga murah yang kemudian dijual di platform global.
Bagi sobat yang berada di daerah Solo Raya dan sekitarnya bisa langsung konsultasikan bersama tim kami dengan menghubungi :
WA : 08888 77 2220 (only chat)
cs : @bukalegal.com
atau kunjungi website kami di BUKALEGAL.COM
Atau bisa langsung kunjungi alamat kantor kami PT. BUKALEGAL TEKNO DIGITAL
Jl. Mangesti Raya no 89, Gentan, Baki, Sukoharjo Jawa Tengah 57557