Perubahan Nama PT

Deskripsi Layanan
Pada dasarnya PT tidak boleh memakai nama yang telah dipakai secara sah oleh PT lain atau sama pada pokoknya dengan nama PT lain. Oleh karena itu, PT B tidak dapat melakukan perubahan nama dengan menggunakan nama PT A.
Perseroan Terbatas (“PT”) dapat melakukan perubahan nama. Hal ini dapat dilihat dari ketentuan dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) sebagai berikut:
Pasal 21
(1) Perubahan anggaran dasar tertentu harus mendapat persetujuan Menteri.
(2) Perubahan anggaran dasar tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. nama Perseroan dan/atau tempat kedudukan Perseroan;
b. maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan;
c. jangka waktu berdirinya Perseroan;
d. besarnya modal dasar;
e. pengurangan modal ditempatkan dan disetor; dan/atau
f. status Perseroan yang tertutup menjadi Perseroan Terbuka atau sebaliknya.
Syarat untuk melakukan perubahan nama PT:
a. Perubahan nama PT merupakan salah satu bentuk perubahan anggaran dasar, oleh karena itu harus melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”).[1]
b. RUPS untuk mengubah anggaran dasar dapat dilangsungkan jika dalam rapat paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili dalam RUPS dan keputusan adalah sah jika disetujui paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan, kecuali anggaran dasar menentukan kuorum kehadiran dan/atau ketentuan tentang pengambilan keputusan RUPS yang lebih besar.[2]
c. Perubahan anggaran dasar berupa perubahan nama perseroan ini harus mendapatkan persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia,[3] serta dimuat atau dinyatakan dalam akta notaris dalam bahasa Indonesia.[4]
d. Permohonan persetujuan perubahan anggaran dasar diajukan kepada Menteri, paling lambat 30 hari terhitung sejak tanggal akta notaris yang memuat perubahan anggaran dasar.[5] Setelah lewat batas waktu 30 hari tersebut permohonan persetujuan perubahan anggaran dasar tidak dapat diajukan atau disampaikan kepada Menteri.[6]
Akan tetapi perlu diingat bahwa permohonan persetujuan atas perubahan anggaran dasar ditolak apabila:[7]
a. bertentangan dengan ketentuan mengenai tata cara perubahan anggaran dasar;
b. isi perubahan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ketertiban umum, dan/atau kesusilaan; atau
c. terdapat keberatan dari kreditor atas keputusan RUPS mengenai pengurangan modal.
Opsi yang dapat dilakukan adalah PT B menggabungkan diri pada PT A (merger). Akibat hukum dari penggabungan ini adalah seluruh aktiva dan pasiva PT B beralih karena hukum kepada PT A. Dengan demikian, seluruh kewajiban dan hak PT B kepada pihak ketiga beralih secara otomatis kepada PT A.
"BUKALEGAL.com hadir untuk membantu anda dalam Pengurusan Perubahan Perubahan Nama PT dengan proses mudah, biaya transparan, profesional, dan amanah."
Mengapa Pilih Kami?
Mudah
Di BUKALEGAL.com setiap pelanggan berhak mendapatkan pelayanan yang terbaik. Dengan pendekatan personal, kami membantu pelanggan mendapatkan kemudahan dalam pengurusan legalitas izin usaha.
Transparan
Di BUKALEGAL.com, kami memastikan pelanggan mendapatkan transparansi biaya di setiap proses pengurusan legalitas izin usaha.
Profesional
Di BUKALEGAL.com, setiap pelayanan legalitas izin usaha akan sepenuhnya dikerjakan oleh konsultan hukum dan notaris resmi yang berpengalaman.
Amanah
Di BUKALEGAL.com, fokus utama kami adalah selalu menjaga pelayanan yang terbaik, menjaga kepercayaan, integritas dan loyalitas pelanggan.