skip to main content

Pengurusan Penurunan Hak Sertifikat

Image Post


Deskripsi Layanan 


Sertifikat Penurunan Hak, yaitu merupakan sertifikat hak yang jenis haknya diturunkan, yang dimohon oleh pemegangnya kepada Kepala Kantor Pertanahan setempat melalui prosedur perolehan sertifikat hak atas tanah di kantor Pertanahan.

 

Syarat permohonan :

 

1.     Surat permohonan

2.     Sertipikat hak atas tanah

3.     Persetujuan kreditur, jika dibebani hak tanggungan;

4.     Fotokopi KTP atau identitas diri pemohon;

5.     Fotokopi KTP atau identitas diri penerima kuasa disertai dengan surat kuasa, jika permohonannya dikuasakan;

6.     Bukti pelunasan BPHTB, jika terutang;

7.     Bukti Pelunasan uang pemasukan Negara, jika terutang.


Jika Anda kesulitan dalam membuat mengurus Penuruhan Hak Sertifikat, jangan ragu untuk menanyakan kepada kami.


"BUKALEGAL.com hadir untuk membantu anda dalam mengurus penurunan hak sertifikat dengan proses mudah, biaya transparan, profesional, dan amanah."


Mengapa Pilih Kami?

  • image
    Mudah

    Di BUKALEGAL.com setiap pelanggan berhak mendapatkan pelayanan yang terbaik. Dengan pendekatan personal, kami membantu pelanggan mendapatkan kemudahan dalam pengurusan legalitas izin usaha.

  • image
    Transparan

    Di BUKALEGAL.com, kami memastikan pelanggan mendapatkan transparansi biaya di setiap proses pengurusan legalitas izin usaha.

  • image
    Profesional

    Di BUKALEGAL.com, setiap pelayanan legalitas izin usaha akan sepenuhnya dikerjakan oleh konsultan hukum dan notaris resmi yang berpengalaman.

  • image
    Amanah

    Di BUKALEGAL.com, fokus utama kami adalah selalu menjaga pelayanan yang terbaik, menjaga kepercayaan, integritas dan loyalitas pelanggan.

Daftar Konsultasi Sekarang

Kami akan memberikan pelayanan konsultasi gratis dan harga special untuk anda. Dengan senang hati kami akan melayani Anda sesegera mungkin.