Pengurusan Penurunan Hak Sertifikat

Deskripsi Layanan
Sertifikat Penurunan Hak, yaitu merupakan sertifikat hak yang jenis haknya diturunkan, yang dimohon oleh pemegangnya kepada Kepala Kantor Pertanahan setempat melalui prosedur perolehan sertifikat hak atas tanah di kantor Pertanahan.
Syarat permohonan :
1. Surat permohonan
2. Sertipikat hak atas tanah
3. Persetujuan kreditur, jika dibebani hak tanggungan;
4. Fotokopi KTP atau identitas diri pemohon;
5. Fotokopi KTP atau identitas diri penerima kuasa disertai dengan surat kuasa, jika permohonannya dikuasakan;
6. Bukti pelunasan BPHTB, jika terutang;
7. Bukti Pelunasan uang pemasukan Negara, jika terutang.
Jika Anda kesulitan dalam membuat mengurus Penuruhan Hak Sertifikat, jangan ragu untuk menanyakan kepada kami.
"BUKALEGAL.com hadir untuk membantu anda dalam mengurus penurunan hak sertifikat dengan proses mudah, biaya transparan, profesional, dan amanah."
Mengapa Pilih Kami?
Mudah
Di BUKALEGAL.com setiap pelanggan berhak mendapatkan pelayanan yang terbaik. Dengan pendekatan personal, kami membantu pelanggan mendapatkan kemudahan dalam pengurusan legalitas izin usaha.
Transparan
Di BUKALEGAL.com, kami memastikan pelanggan mendapatkan transparansi biaya di setiap proses pengurusan legalitas izin usaha.
Profesional
Di BUKALEGAL.com, setiap pelayanan legalitas izin usaha akan sepenuhnya dikerjakan oleh konsultan hukum dan notaris resmi yang berpengalaman.
Amanah
Di BUKALEGAL.com, fokus utama kami adalah selalu menjaga pelayanan yang terbaik, menjaga kepercayaan, integritas dan loyalitas pelanggan.