Sertifikat Laik Fungsi (SLF)

Deskripsi Layanan
SLF (Sertifikat Laik Fungsi) adalah bukti bahwa suatu bangunan telah diuji keandalnnya. Dengan memiliki SLF berarti sebuah bangunan sudah diakui dan harapannya memberi rasa aman serta nyaman kepada penggunanya.
PERSYARATAN SLF (Sertifikat Laik Fungsi)
1. FORMULIR SLF yang ditandatangani oleh Pemilik/Pengguna Bangunan gedung dan NIB (Nomor Induk Berusaha)
2. Fotokopi KTP untuk pemohon (WNI) atau Fotokopi KITAS untuk pemohon (WNA)
3.Status hak atas tanah, meliputi:
• SHM/SHGB/Petok/Letter C/Surat bukti status hak atas tanah lainnya yang diakui Negara dilengkapi dengan surat ukur yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan setempat/Surat Perjanjian Pemanfaatan atau penggunaan tanah
• Surat perjanjian pemanfaatan tanah (diajukan apabila pemohon bukan pemilik tanah)
4. KRK dan KTR (Dinas PUPR)
5. Dokumen IMB / PBG
6. Gambar Teknis Bangunan
7. Perhitungan konstruksi bangunan (untuk bangunan 2 lantai/lebih, dan/atau bentang struktur lebih dari 6 m, Konstruksi baja, Kolam renang)
8. Dokumen Lingkungan (SPPL/UKL UPL/AMDAL) Surat Pernyataan dari OSS RBA
9. Berkas dari Konsultan (Laporan Pemeriksaan Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung) berupa:
• Fotokopi KTP dan Sertifikat penyedia jasa pengawasan konstruksi
• Daftar Simak Pemeriksaan Kelaikan Fungsi dari Penyedia Jasa
• Surat Pernyataan Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung dari penyedia jasa pengawasan konstruksi
• Dokumen ikatan kerja dengan penyedia jasa pengawasan konstruksi
"BUKALEGAL.com hadir untuk membantu anda dalam mengurus pngurusan SLF dengan proses mudah, biaya transparan, profesional, dan amanah."
Mengapa Pilih Kami?
Mudah
Di BUKALEGAL.com setiap pelanggan berhak mendapatkan pelayanan yang terbaik. Dengan pendekatan personal, kami membantu pelanggan mendapatkan kemudahan dalam pengurusan legalitas izin usaha.
Transparan
Di BUKALEGAL.com, kami memastikan pelanggan mendapatkan transparansi biaya di setiap proses pengurusan legalitas izin usaha.
Profesional
Di BUKALEGAL.com, setiap pelayanan legalitas izin usaha akan sepenuhnya dikerjakan oleh konsultan hukum dan notaris resmi yang berpengalaman.
Amanah
Di BUKALEGAL.com, fokus utama kami adalah selalu menjaga pelayanan yang terbaik, menjaga kepercayaan, integritas dan loyalitas pelanggan.