skip to main content
Diposting tanggal

Syarat dan Prosedur Pengalihan Merek Dagang Di SOLO Sesuai UU Merek

Image Post


Tyo Ara Prasetya - Pengalihan merek dagang adalah proses penting bagi bisnis yang ingin menjual, mengalihkan, atau menyerahkan hak merek kepada pihak lain. Proses ini harus sesuai dengan Undang-Undang Nomor. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek). Dalam artikel ini, kami akan membahas secara mendalam mengenai syarat dan prosedur pengalihan merek dagang sesuai dengan UU Merek, serta bagaimana melakukannya dengan benar.

1. Apa Itu Pengalihan Merek Dagang?

Pengalihan merek dagang adalah tindakan di mana hak atas merek dagang dipindahkan dari pemilik asli kepada pihak lain. Pengalihan ini dapat terjadi melalui penjualan, pewarisan, merger, atau bahkan melalui lisensi.

2. Alasan Pengalihan Merek Dagang

Ada banyak alasan mengapa sebuah bisnis atau individu mungkin mengalihkan merek dagangnya. Alasan ini termasuk penjualan perusahaan, perubahan strategi bisnis, merger, atau sekedar ingin memonetisasi merek yang sudah berkembang.

3. Syarat-Syarat Pengalihan Merek Dagang

  • Berdasarkan UU Merek, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan pengalihan merek dagang:

    1. Hak Merek Terdaftar: Merek yang akan dialihkan harus sudah terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

    2. Kesepakatan Pengalihan: Harus ada kesepakatan tertulis antara pemilik merek asli dan penerima pengalihan.

    3. Dokumen Pendukung: Beberapa dokumen yang harus disertakan dalam pengajuan pengalihan meliputi sertifikat merek, perjanjian pengalihan, dan identitas pihak-pihak terkait.

  • Sumber Hukum: Pasal 40-42 Undang-Undang Nomor. 20 Tahun 2016 Membahas tentang Merek dan Indikasi Geografis.

4. Prosedur Pengalihan Merek Dagang

  • Penjelasan: Proses pengalihan merek dagang melibatkan beberapa tahap penting yang harus diikuti secara benar:

    1. Pembuatan Perjanjian Pengalihan: Langkah pertama adalah membuat perjanjian pengalihan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak.

    2. Pendaftaran Pengalihan ke DJKI: Setelah perjanjian dibuat, dokumen pengalihan harus didaftarkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) untuk mendapatkan pengesahan.

    3. Pemeriksaan DJKI: DJKI akan memeriksa dokumen yang diajukan untuk memastikan bahwa semua syarat telah terpenuhi.

    4. Penerbitan Sertifikat Pengalihan: Jika semua syarat terpenuhi, DJKI akan menerbitkan sertifikat pengalihan sebagai bukti bahwa hak merek telah resmi dialihkan.

  • Sumber Hukum: Pasal 41-42 Undang-Undang No. 20 Tahun 2016.

5. Biaya Pengalihan Merek Dagang

Biaya pengalihan merek dagang bervariasi tergantung pada notaris yang digunakan, serta biaya administrasi yang ditetapkan oleh DJKI. Pada umumnya, biaya ini meliputi pembuatan perjanjian pengalihan, pengurusan di DJKI, dan penerbitan sertifikat pengalihan.

6. Durasi Pengalihan Merek Dagang

Proses pengalihan merek dagang biasanya memakan waktu sekitar 3-6 bulan, tergantung pada kelengkapan dokumen yang diajukan serta pemeriksaan yang dilakukan oleh DJKI. Proses ini bisa lebih cepat atau lebih lambat tergantung pada kompleksitas pengajuan.

7. Perlindungan Hukum Setelah Pengalihan Merek

Setelah proses pengalihan selesai dan sertifikat pengalihan diterbitkan, hak merek dagang akan sepenuhnya berada di tangan pemilik baru. Pemilik baru berhak untuk menggunakan, memonetisasi, atau bahkan melisensikan merek tersebut. Perlindungan hukum terhadap merek akan berlaku selama 10 tahun dan dapat diperpanjang.

8. Tantangan dan Kendala dalam Pengalihan Merek Dagang

Meski terlihat sederhana, pengalihan merek dagang bisa menghadapi berbagai tantangan, seperti persetujuan dari pihak ketiga (misalnya mitra bisnis atau klien yang terkait dengan merek tersebut), penolakan dari DJKI karena kurangnya kelengkapan dokumen, atau biaya yang lebih tinggi dari yang diperkirakan.

Kesimpulan

Pengalihan merek dagang adalah proses yang harus dilakukan dengan cermat dan sesuai dengan ketentuan UU Merek. Dengan memenuhi semua syarat dan mengikuti prosedur yang benar, pengalihan merek dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat bagi pihak yang menerima hak merek tersebut.


Apakah Anda ingin mengalihkan merek dagang Anda? BUKALEGAL.com siap membantu Anda mengurus segala kebutuhan hukum dan administrasi terkait pengalihan merek di soloraya.

 Hubungi kami sekarang untuk konsultasi gratis:

  • WhatsApp: 08888 1121 777

  • Telepon: 0271 7464 441

  • Email: [email protected]

  • Alamat Kantor: PT. BUKALEGAL TEKNO DIGITAL, Jl. Mangesti Raya no 90, Baki, Sukoharjo, Jawa Tengah 57557