skip to main content
Diposting tanggal

Prosedur Pengajuan Surat Permohonan Pelaksanaan Putusan Pengadilan untuk Merek

Image Post


Jika Anda ingin mengajukan surat permohonan pelaksanaan putusan pengadilan untuk merek, berikut adalah langkah-langkah yang perlu Anda ikuti:


Syarat:

  • Surat Permohonan
  •  Salinan Putusan Pengadilan (jika perlu, kirimkan berkas fisik ke Kantor DJKI)
  • Surat Kuasa Konsultan KI Bermaterai (jika menggunakan konsultan)


Prosedur:

  •  Log in pada akun merek di merek.dgip.go.id
  • Pilih ‘Pasca Permohonan Online’
  • Langkah 1: Pilih tipe permohonan ‘Surat Permohonan Pelaksanaan Putusan Pengadilan’, klik tombol ‘Tambah Permohonan’ (pojok kiri bawah)
  • Langkah 2: Masukkan Data Pemohon
  • Langkah 3: Diisi jika permohonan dengan kuasa (konsultan KI)
  • Langkah 4: Klik ‘Tambah’, lampirkan dokumen persyaratan
  • Langkah 5: Preview (pastikan seluruh data Anda sudah benar)
  • Langkah 6: Catatan untuk Petugas (jika ada)
  • Klik ‘Selesai’


Ingin mempermudah proses pengajuan?
Hubungi kami melalui WhatsApp untuk mendapatkan bantuan lebih lanjut!