- Diposting tanggal
Apakah Bisa Merubah Nama/Etiket/Kategori/Kelas Setelah Terdaftar?

Perubahan nama, logo/etiket merek, kelas merek, atau deskripsi merek yang sudah terdaftar tidak dapat dilakukan setelah permohonan disetujui. Anda perlu mengajukan permohonan baru jika ada perubahan.
Langkah-langkah jika ingin mengubah merek:
1. Daftar ulang dengan nama atau logo baru.
2. Pastikan data pemohon sesuai dengan data awal.
3. Ajukan perubahan ke DJKI dengan melampirkan dokumen yang diperlukan.
Ingin mendaftarkan ulang merek Anda?
Klik WhatsApp dan kami akan bantu dengan proses pendaftaran ulang merek Anda!