- Diposting tanggal
Apa Upaya Hukum Jika Permohonan Banding Ditolak oleh Komisi Merek?

Jika Komisi Merek menolak permohonan banding Anda, upaya hukum selanjutnya adalah mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga.
Gugatan harus diajukan dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterimanya keputusan penolakan.
Agar proses hukum berjalan lancar, pastikan Anda mendapat pendampingan yang tepat dari Bukalegal.
💬 WhatsApp: +62 888 1121 777 / Klik tombol WhatsApp pada halaman ini.