- Diposting tanggal
Kalau Mau Pindah Lokasi PT, Harus Urus Dokumen Seperti Awal Lagi?

Gak perlu sampai urus dari nol, tapi alamat PT wajib diperbarui dalam dokumen legalitas, terutama jika pindah ke wilayah yang berbeda. Prosesnya meliputi :
1. Buat Akta Perubahan di Notaris
2. Update domisili di SK Kemenkumham
3. Update alamat di NPWP Perusahaan
4. Perbarui alamat di OSS untuk NIB & izin usaha
Kalau hanya pindah dalam satu kota, prosesnya lebih
mudah. Tapi kalau pindah beda provinsi, perlu urus juga perpindahan domisili
pajak.
Masih
bingung soal legalitas usaha?🤔
Yuk, ngobrol langsung dengan Elsa sekarang!
Solusi
cepat, mudah, dan terpercaya!