- Diposting tanggal
Apakah PT Perorangan Bisa Diubah Jadi PT Perkumpulan Modal?

Bisa! PT Perorangan bisa diubah menjadi PT biasa dengan menambah pemegang saham baru dan membuat akta perubahan di notaris. Prosesnya meliputi:
1. Menambah minimal 1 pemegang saham baru
2. Membuat Akta Perubahan dari Notaris
3. Mengajukan perubahan ke Kemenkumham dan OSS
4. Update NPWP dan dokumen pajak jika diperlukan
Setelah perubahan ini, PT Perorangan resmi menjadi PT biasa dengan struktur kepemilikan saham yang baru.
Masih bingung soal legalitas usaha?🤔 Yuk, ngobrol langsung dengan Elsa sekarang!
Solusi
cepat, mudah, dan terpercaya!