- Diposting tanggal
Izin Usaha Dicabut, PT Tidak Otomatis Bubar? Ini Penjelasan Lengkapnya
Neiska | Jumat 21 Januari 2026
Tahukah kamu suatu Perseroan Terbatas (PT) yang melakukan
pelanggaran izin usahanya bisa dicabut namun PT tersebut bisa tidak langsung dibubarkan? Pencabutan izin usaha sering menjadi momok
bagi Perseroan Terbatas (PT). Banyak pengusaha panik dan mengira PT langsung
bubar begitu izin dicabut. Padahal, pencabutan izin usaha bukan
penyebab otomatis pembubaran Perseroan Terbatas (PT) namun hanya salah satu
alasan sah suatu PT dibubarkan. Mari kita bedah ketentuan hukum secara lengkap
berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja
Menjadi Undang-Undang
Apa Itu Pencabutan Izin Usaha?
Pencabutan izin usaha adalah tindakan
administratif permanen oleh pemerintah untuk membatalkan legalitas operasional
PT yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha
dan/atau kegiatannya. Ini dilakukan melalui sistem OSS (Online Single
Submission).
Kemudian
muncul di benak kita, pelanggaran apa yang menyebabkan pencabutan izin usaha
tersebut?
Tentang pelanggaran-pelanggaran
yang menyebabkan izin usaha suatu PT dicabut sesuai PERPU Nomor 6 Tahun 2023 antara
lain Kegiatan usaha tidak sesuai dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) atau
Sertifikat Standar yang telah diverifikasi, terutama untuk usaha berisiko
menengah hingga tinggi.
Pelanggaran ketentuan peraturan
perundang-undangan terkait perizinan berusaha, seperti memberikan data atau
informasi palsu saat pengurusan izin melalui aplikasi OSS.Pelanggaran serius
di bidang lingkungan, misalnya beroperasi tanpa persetujuan lingkungan atau
membuang limbah melebihi baku mutu, yang dapat memicu pembekuan hingga
pencabutan.
Apakah saat pencabutan Izin usaha sebuah PT
wajib Bubar begitu saja? Jawabannya : TIDAK BENAR
Meski Perppu Nomor 6 Tahun 2023
mengatur pencabutan izin usaha melalui OSS, dampaknya terhadap pembubaran PT
tetap merujuk UU PT, di mana pencabutan NIB tunggal memicu proses likuidasi
wajib namun jika PT memiliki izin usaha lain, pembubaran tidak otomatis
terjadi.
Lalu kapan suatu perusahaan wajib bubar ketika
izin usahanya dicabut?
- Jika
izin yang dicabut adalah satu-satunya usaha tersebut. Dalam Anggaran
Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) hanya menyebutkan satu jenis usaha.
- PT
tak bisa pivot ke usaha lain yang sudah ada di AD/ART atau ajukan
amandemen cepat.
- RUPS
memutuskan likuidasi dengan mayoritas 3/4 saham hadir (Pasal 144 ayat
2 UU PT), lalu daftar ke Kemenkumham. Tanpa RUPS, PT tetap eksis
tapi non-operasional risikonya akumulasi denda harian (Pasal 36 PP
5/2021)
Saat Pencabutan Izin, PT Masih Bisa Selamat
Jika:
- Punya multiple business lines di AD/ART:
Lanjutkan usaha cadangan, seperti PT sawit yang pivot ke agroindustri.
- Ubah AD/ART dan ajukan NIB baru: Proses via OSS
(7-14 hari), tambah usaha risiko rendah (misalnya, konsultasi lingkungan).
- Banding pencabutan + patuh sanksi: Ajukan ke
PTUN sambil remedial (buktikan perbaikan, seperti instalasi WWTP untuk
sawit).
- Merger/spin-off ke PT lain: Transfer aset via
Pasal 122 UU PT, hindari likuidasi penuh.
Butuh bantuan Pengurusan
Legalitas Usaha Anda?
Bukalegal Hadir di Solo
Raya, Jogja, Semarang, Surabaya, Jakarta, Bandung hingga nasional.
Tim profesional kami siap
mendampingi Anda:
·
Konsultasi gratis
·
Pendaftaran PT, CV, YAYASAN dll.
·
Perizinan usaha
·
Layanan Pertanahan
·
Pendaftaran Merek
·
PBG/SLF
·
UKL UPL
Dan masih banyak lagi!
Hubungi kami sekarang:
WA: 08888 1121 777
Telp: 0271 7464 441