skip to main content
Diposting tanggal

Sengketa Merek Global vs Lokal: Saat Brand Dunia Bertemu Hak Lokal

Neiska Aulia M.S

Selasa, 10 Februari 2025 | 15.00 WIB

Di era globalisasi, konflik antara brand internasional dengan merek lokal sering terjadi, dan tak jarang membawa dampak besar bagi pelaku usaha. Di Indonesia, salah satu contoh menarik ialah sengketa antara perusahaan besar global seperti TikTok Ltd dengan pengusaha lokal yang memiliki merek “Tik Tok” terlebih dahulu tercatat dalam kategori produk pakaian.

Sengketa ini bukan hanya tentang nama yang sama, tetapi menyentuh inti dari perlindungan hukum atas kekayaan intelektual khususnya merek dagang.


Kasus TikTok vs “Tik Tok”

Pengusaha asal Bandung, Fenfiana Saputra, mendaftarkan merek “Tik Tok” pada tahun 2009 untuk produk pakaian yang ia produksi. Ketika TikTok Ltd, perusahaan media sosial asal China, mencoba menantang keabsahan pendaftaran merek lokal ini, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak gugatan itu, sehingga pemilik lokal tetap berhak atas nama merek tersebut dalam kategori yang khusus.


Hal ini mengajarkan bahwa:

  • ·         Pendaftaran merek adalah langkah penting untuk mendapatkan kepastian hukum.
  • ·         Merek yang telah didaftarkan memiliki hak eksklusif dalam kelas produk tertentu.
  • ·         Perusahaan luar negeri pun harus menghormati hak pendaftar lokal jika telah sah secara hukum.


Implikasi bagi Pelaku Usaha Pemula

Bagi entrepreneur yang sedang membangun merek, kisah ini memberikan beberapa pelajaran penting:

  • 1.      Legalisasi merek adalah investasi

Mendaftarkan merek bukan sekadar formalitas, tetapi memberikan proteksi hukum jika suatu hari terjadi klaim atau sengketa.

  • 2.      Hak merek bisa bernilai tinggi

Merek adalah aset tidak berwujud intangible asset yang dapat menentukan nilai bisnis secara keseluruhan, meningkatkan daya tawar, dan membuka peluang kerja sama atau lisensi.

  • 3.      Tidak cukup hanya ide bagus

Tanpa perlindungan hukum, nama brand yang kuat pun bisa disalahgunakan atau ditantang oleh pihak lain.


Apa Itu Kekayaan Intelektual?

Merek termasuk dalam kategori kekayaan intelektual intellectual property (IP) bersama dengan hak cipta dan paten. Sistem perlindungan ini dirancang agar:

  • ·         Kreator, inovator, dan pelaku usaha mendapatkan hak eksklusif atas karya mereka.
  • ·         Konsumen terlindungi dari produk palsu atau menyesatkan.
  • ·         Perdagangan berjalan adil dan kompetitif.

Di Indonesia, pendaftaran merek dilakukan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) di bawah Kementerian Hukum. Proses ini memungkinkan pelaku usaha mengajukan permohonan, kemudian menerima sertifikat setelah proses pemeriksaan selesai.


Dampak Globalisasi pada Perlindungan Merek

Seiring dengan masuknya merek global ke Indonesia, konflik-konflik seperti ini makin sering terjadi. Brand internasional harus memperhatikan sistem hukum lokal dan menghormati pendaftaran yang sudah ada. Jika tidak, mereka bisa kehilangan hak penggunaan di pasar.

Selain itu, perusahaan lokal juga semakin menyadari bahwa mereka tidak hanya bersaing secara produk, tetapi juga dalam hal perlindungan merek dan hak atas identitas usaha mereka.


Kesimpulan

Kasus sengketa merek antara perusahaan besar dengan pemilik merek lokal menunjukkan bahwa branding bukan sekadar soal nama, tetapi kepentingan hukum yang nyata. Bagi pengusaha pemula, memahami pentingnya mekanisme perlindungan merek adalah langkah fundamental untuk membangun dan mempertahankan bisnis yang kuat.