- Diposting tanggal
Pentingnya NIB Bagi Pelaku UMKM Untuk Mengembangkan Usaha

Apakah sobat tahu apa itu NIB? Nomor Induk Berusaha atau NIB adalah sebuah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh pemerintah melalui lembaga OSS (Online Single Submission). NIB dibedakan sesuai dengan output produk atau jasa yang dihasilkan.
Perlu sobat ketahui Pemerintah mengeluarkan kebijakan terkait NIB yang tertuang pada Peraturan Presiden RI No. 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha.
NIB sendiri sebagai identitas yang wajib dimiliki oleh para pelaku usaha. Hal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Pada aturan tersebut diterangkan jika setiap pelaku usaha, baik itu perorangan maupun non-perorangan diwajibkan untuk mendaftarkan NIB ke lembaga OSS secara elektronik.
NIB itu penting karena menjadi titik awal untuk mengurus izin yang lain seperti Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), Akses Kepabeanan, dan kerap kali dijadikan sebagai syarat mendapatkan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) dan Sertifikat Halal.
Pelaku usaha yang sudah mengantongi NIB sudah dapat dipastikan usahanya sudah formal, karena teregister dalam database otomatis akan lebih mudah untuk mengembangkan usahanya. Pelaku usaha akan lebih mudah mendapatkan perizinan dan tidak perlu repot-repot mengurus berbagai dokumen usaha.
Adanya NIB memungkinkan perizinan usaha menjadi lebih mudah dan aman. Selain digunakan sebagai identitas usaha, kepemilikan NIB adalah sesuatu yang membawa keuntungan bagi para pemilik usaha. Berikut ini sederet fungsi dan manfaatnya.
Berikut 6
Manfaat yang didapatkan jika memiliki NIB:
1.
Sebagai Dokumen Legalitas
2.
Proses Perizinan Usaha Jadi Lebih Mudah
dan Cepat
3.
Mendapatkan Perlindungan dan Kepastian
4.
Mempermudah Perolehan Investasi dan
Pengajuan Pinjaman
5.
Usaha Terlihat Lebih Kredibel
6. Mendapat Dampingan Usaha