skip to main content
Diposting tanggal

Simple! Cara Melegalkan Izin Usaha Industri Batik

Image Post

Rahayu Sulistyaningsih, S.H - Melegalkan izin usaha industri batik merupakan kewajiban bagi para pelaku usaha industri batik. Pasalnya dengan pelaku usaha yang telah melegalkan izin usahanya akan mendapatkan banyak manfaat. Seperti:

Meningkatnya jumlah profit;

Lolos dari permasalahan hukum;

Meningkatnya laba;

Memiliki konsumen yang beragam;

 Memperluas akses pasar internasional.

Sementara itu, jika Pelaku usaha abai akan izin usaha Industri Batik dapat digolongkan sebagai usaha yang tidak sah, akibatnya dapat dihentikan oleh pihak berwajib, produk atau aset bisnis disita, ataupun dapat diberikan penalti baik denda maupun penjara.


Terus untuk prosedur memperoleh izin usaha industri batik gimana,min?

Untuk memperoleh izin usaha industri batik ikuti Langkah-langkah dibawah ini ya:

Pelaku usaha harus memiliki NIB terlebih dahulu karna berfungsi sebagai identitas pemilik bisnis.

Kewajiban yang harus disiapkan pelaku usaha industri batik adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lain sesuai dengan resiko serta kegiatan usaha. Jika mau mendapatkan perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pelaku usaha dapat mengajukan pendaftaran merek dagang ke Ditjen HKI menyesuaikan jenis barang atau jasa yang dimiliki.

Jangan lupa memasukan kode klasifikasi baku lapangan kerja Indonesia (KBLI) yang digunakan sebagai kode klasifikasi yang dibuat Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai panduan pebisnis ketika menentukan kegiatan usaha yang telah berjalan. Fungsi KBLI sebagai menyeragamkan aktivitas ataupun kegiatan usaha di Indonesia menjadi sebuah klasifikasi yang dapat digolongkan. Untuk menyeragamkan perlu adanya acuan sebagai proses pendaftaran legalitas seperti akta perusahaan ataupun nomor induk berusaha.

FYI Kode KBLI bagi usaha Industri Batik adalah 13134.

“Jenis usaha di dalam Kelompok ini mencakup usaha pembatikan dengan proses malam (lilin), baik yang dilakukan dengan tulis, cap maupun kombinasi antara cap dan tulis.”

Perlu diperhatikan saat memasukan kode KBLI harus mempertimbangkan dengan benar dan sesuai dengan jenis kegiatan yang dijalankan. karena apabila keliru memasukan kode, izin usaha tidak bisa dipakai.

Sobat butuh konsultasi perihal izin usaha batik di daerah Solo dan sekitarnya bisa langsung konsultasi ke kami dengan menghubungi :

WA : 08888 77 2220 (only chat)

cs    : @bukalegal.com

atau kunjungi website kami di https://bukalegal.com/

 

Atau bisa langsung kunjungi alamat kantor kami PT. BUKALEGAL TEKNO DIGITAL

Jl. Mangesti Raya no 89, Gentan, Baki, Sukoharjo Jawa Tengah 57557