- Diposting tanggal
TikTok Resmi Kantongi Izin E-commerce dari Kemendag

Rahayu Sulistyaningsih, S.H. - TikTok merupakan salah satu aplikasi yang sedang populer disemua kalangan yang menampilkan video berjalan. Ternyata TikTok juga menyediakan social commerce atau yang dikenal dengan TikTok Shop, yakni bertransaksi di media sosial.
TikTok udah dapat Izin dari Kemendag
TikTok mengonfirmasi telah mendapatkan izin menjadi penyedia layanan e-commerce dari Kementerian Perdagangan.
Apa itu izin penyedia layanan e-commerce?
Penyelenggara Perdagangan melalui Sistem Elektronik atau PPMSE yang menyediakan sarana komunikasi elektronik bagi pedagang harus menyediakan fasilitas yang menginformasikan dan/atau menghubungkan ke laman Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS).
FYI PPMSE dalam negeri wajib memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan melalui Sistem Elektronik atau SIUPMSE.
Cara mendapatkan SIUPMSE adalah:
Mengajukan permohonan kepada Menteri Perdagangan melalui Lembaga OSS.
Permohonan tersebut harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik di bidang perdagangan.
SIUPMSE diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama Menteri.
SIUPMSE berlaku selama PPMSE dalam negeri menjalankan kegiatan usaha dan/atau kegiatannya.
Penyelenggara Perdagangan melalui Sistem Elektronik atau PMSE harus memiliki:
Surat Tanda Terdaftar Penyelenggara Sistem Elektronik yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang dalam jangka waktu paling lama 14 hari kerja setelah SIUPMSE diterbitkan.
Alamat situs web dan/atau nama aplikasi.
Layanan pengaduan Konsumen berupa nomor kontak dan/atau alamat surat elektronik atau email.
Layanan pengaduan Konsumen yang memuat informasi kontak pengaduan Konsumen Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga.
Layanan pengaduan konsumen yang ditampilkan dengan jelas pada laman yang mudah dibaca.
Bagi Anda yang berada di daerah Solo Raya dan Sekitarnya, yang ingin mendapatkan konsultasi perihal izin usaha di Solo Raya bisa konsultasi gratis, dengan menghubungi tim bukalegal dibawah:
WA : 08888 77 2220 (only chat)
Instagram : @bukalegal
Website : Isi Form konsultasi di bukalegal.com
Atau bisa langsung kunjungi alamat kantor kami:
PT. BUKALEGAL TEKNO DIGITAL
Jl. Mangesti Raya no 89, Gentan, Baki, Sukoharjo Jawa Tengah 57557