- Diposting tanggal
Manfaat NIB bagi UMKM, Pelaku UMKM Wajib Tahu!

Agnes Thalia Sahwa Ratnadilla, S.H., - Nomor Induk Berusaha atau disingkat NIB merupakan istilah yang tidak asing lagi bagi para pelaku UMKM. NIB adalah indentitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS. Adapun NIB terdiri dari 13 digit angka dan didalamnya ada lampiran berkaitan daftar bidang usaha sesuai dengan KBLI (Klasifikasi Bahan Baku Lapangan Usaha Indonesia).
NIB sebagai identitas bagi para pelaku usaha yang diterbitkan pemerintah melalui lembaga OSS setelah pengusaha melakukan pendaftaran. Identitas ini menggantikan beberapa izin sebelumnya dan menjadi salah satu prasyarat mendapatkan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).
Tak hanya sebagai identitas saja, NIB juga berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API) dan Akses Kepabeanan perusahaan melakukan kegiatan impor maupun ekspor impor.
Berikut ini adalah manfaat memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah :
Mempermudah
akses Kredit Usaha Rakyat (KUR)
Bagi pengusaha UMKM
yang sudah memiliki NIB, akan mendapatkan kemudahan dalam aspek pendanaan.
Salah satunya dengan bunga dengan suku rendah KUR yang diimplementasikan dengan
subsidi pemerintah, sehingga bunga yang dibebankan kepada pengguna hanya 3%
saja.
Memperoleh
pelatihan
Pendaftaran UMKM untuk
memperoleh NIB sendiri membuat usaha akan tercatat di pemerintah pusat sehingga
akan mempermudah dinas-dinas terkait untuk memberikan pelatihan dan pembinaan
mengenai keterampilan usaha sesuai domisili.
Usaha
mendapatkan legalitas
Dengan memiliki NIB,
usaha yang dirintis akan memiliki legalitas dan memudahkan untuk mengakses
hal-hal yang terkait di bidang administratif.
Tepat
sasaran dalam memperoleh program pemerintah
Dengan data UMKM yang
telah tercatat secara administratif , pemerintah dapat dengan mudah memberikan
program-program yang membantu UMKM dengan tepat sasaran sesuai kebutuhan.
Kemudahan
memasuki komunitas resmi
NIB juga memberikan kemudahan dalam akses bergabung dalam komunitas-komunitas resmi yang terkait dengan usaha UMKM yang dimiliki.
Bagi sobat yang belum memiliki NIB bisa melakukan registrasi atau pendaftaran melalui OSS dengan mengakses oss.go.id
Apabila sobat kesulitan
untuk membuat NIB dan membutuhkan bantuan ahlinya, percayakan pada bukalegal.com
Bagi sobat yang berada
di daerah Solo Raya dan sekitarnya bisa langsung konsultasikan bersama tim kami
dengan menghubungi :
WA : 08888 77 2220
(only chat)
cs : @bukalegal.com
atau kunjungi website
kami di bukalegal.com
Atau bisa langsung
kunjungi alamat kantor kami PT. BUKALEGAL TEKNO DIGITAL
Jl. Mangesti Raya no
89, Gentan, Baki, Sukoharjo Jawa Tengah 57557