skip to main content
Diposting tanggal

Begini Cara Upgrade Dari CV ke PT!

Image Post

Agnes Thalia Sahwa Ratnadilla, S.H., - CV atau Commanditaire Vennootschap atau lebih dikenal dengan persekutuan komanditer memang banyak diminati pelaku usaha karena pembuatannya dianggap lebih mudah, murah dan cepat dari pada PT. Sehingga seringkali Pelaku usaha lebih memilih CV terlebih dahulu demi memenuhi legalitas usahanya. Ketika usaha yang dijalankan tersebut telah berkembang,  seringkali membuat pengusaha tersebut berkeinginan untuk mengupgrade  CV nya  menjadi PT.


Hmm kira- kira hal tersebut bisa gak ya sobat? Dikarenakan CV dan PT adalah dua entitas yang berbeda, maka prosedur pendirian  dan pelaksanaan menjalankan usahanya pun memiliki perbedaan.

Nah berikut cara atau proses perlu sobat ketahui jika ingin mengupgrade CV sobat ke PT:

1.      Harus Ada Persetujuan dari seluruh sekutu

2.      Menuntaskan semua perikatan CV dengan pihak ketiga

3.      Revaluasi Aset dan Penyesuaian Anggaran Dasar CV

4.      Pembuatan Akta Pendirian PT di Notaris

5.      Pengajuan Permohonan Kepada Kemenkumham

6.      Pengumuman Berita Negara

7.      Pengikut sertaan Perbuatan Hukum CV ke PT

 

Apabila sobat membutuhkan legalitas usaha dan membutuhkan bantuan ahlinya, percayakan pada BUKALEGAL.COM

Bagi sobat yang berada di daerah Solo Raya dan sekitarnya bisa langsung konsultasikan bersama tim kami dengan menghubungi :

WA : 08888 77 2220 (only chat)

cs    : @bukalegal.com

atau kunjungi website kami di BUKALEGAL.COM

Atau bisa langsung kunjungi alamat kantor kami PT. BUKALEGAL TEKNO DIGITAL

Jl. Mangesti Raya no 89, Gentan, Baki, Sukoharjo Jawa Tengah 57557