- Diposting tanggal
Raffi Ahmad sukses gelar lagi-lagi tennis, Penyewaan lapangan tenis naik drastis

Rahayu Sulistyaningsih – Raffi Ahmad sukses menggelar pertandingan olahraga lagi-lagi tenis yang diselenggarakan di lapangan Tennis Indoor Senayan. Acara ini gak hanya menampilkan sejumlah selebriti, petenis nasional Indonesia seperti Yayuk Basuki dan Angelique Wijaya pun juga ada.
Kesuksesan acara ini pun menjadi ladang bisnis baru bagi penyewa lapangan tenis naik dratis yang awalnya tenis hanya Sebagian orang saja, setelah acara lagi-lagi tenis masyarakat tertarik untuk bermain tenis.
Bagi Kalian yang ingin bisnis penyewaan lapangan tenis, yang pertama harus memenuhi izin usahanya sehingga usaha yang dijalannya sesuai dengan peraturan yang berlaku dan menambah pendapatan. Sementara bagi pemilik usaha yang mengabaikan izin usaha dapat menghambat jalannya bisnis, seperti dikenakan sanksi berupa denda maupun aset bisnis disita.
Lantas, Bagaimana Prosedur Izin Usaha Lapangan Tenis?
Berikut prosedur yang harus dipersiapkan bagi para pelaku usaha sebelum menyewakan lapangan tenis kepada pelanggannya:
- Nomor Induk Berusaha (NIB), NIB ini wajib dimiliki oleh pelaku usaha yang berfungsi sebagai identitas pemilik usaha.
- Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi).
- Izin lain tergantung resiko dan bidang usaha.
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) bagi usaha lapangan tenis adalah 93116. Mencakup usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk olahraga tenis lapangan sebagai usaha pokok dan dapat dilengkapi dengan penyediaan jasa pelayanan makan dan minum.
Cara Menentukan Badan Usaha Atau Perseorangan Untuk Menjalankan Bisnis Penyewaan Lapangan Tenis
Pelaku usaha dapat menentukan antara badan usaha ataupun nama perorangan dalam menjalankan bisnisnya. Apabila memakai badan usaha, bisnis akan beroperasi menggunakan nama badan usaha dan perlu mempersiapkan dokumen izin, kewajiban pajak, rekening bank menggunakan identitas badan usaha. Untuk masalah laporan keuangan akan terpisah antara pemilik dan usaha. Sehingga pengelolaan harta jadi lebih jelas. Pelaku usaha dapat memilih badan usaha antara PT, CV, Yayasan, serta badan usaha lainnya.
Sementara pelaku usaha yang memilih menjalankan usaha dengan nama perorangan untuk laporan transaksi, kewajiban pajak, dan legalitas yang diperoleh menjadi atas nama pribadi, pengurusan pajak dan proses izin lebih mudah.
Demikian proses mengurus izin usaha penyewaan lapangan tenis yang menjadi ladang bisnis yang menjanjikan bagi pelaku usaha. Dengan adanya penjelasan di atas diharapkan para pembaca dapat memahami dan paham pentingnnya izin usaha dalam pengembangan bisnis. Apabila masih memiliki keresahan seputar izin usaha, sobat bisa segera hubungi layanan konsultasi kami di Bukalegal.com.
Bagi sobat yang berada di daerah Solo Raya dan sekitarnya sedang membutuhkan bantuan Legalitas usaha. Kami dengan senang hati siap membantu anda dengan didampingi para legal profesional pastinya bisa langsung konsultasikan bersama tim kami dengan menghubungi:
WA : 08888 1121 777
Telp : 0271 7464 441
cs : @bukalegal.com
atau kunjungi website kami di BUKALEGAL.COM
Atau bisa langsung kunjungi alamat kantor kami PT. BUKALEGAL TEKNO DIGITAL
Jl. Mangesti Raya no 90, Baki, Sukoharjo Jawa Tengah 57557
Semoga bermanfaat 👌