skip to main content
Diposting tanggal

Memperkenalkan NIB untuk Pertumbuhan Bisnis di Pasar Klewer, Solo

Image Post

 

Rahayu Sulistyaningsih - Pasar Klewer menjadi ikonik pasar tradisional yang berada di Kota Solo. Pasar ini terkenal sebagai pusat grosir batik, tekstil, dan garmen yang menjadi kulakan pedagang di sekitar Solo dan sekitarnya. Lokasi Pasar Klewer sendiri berdekatan dengan Keraton Kasunanan Surakarta dan Masjid Agung.

 

Pasar Klewer ini hampir setiap hari tidak pernah sepi pengunjung, baik dari Kota Solo maupun luar Kota Solo. Pada tanggal 15-17 Maret 2024 tim Bukalegal.com memberikan sosialisasi seputar legalitas usaha kepada para pedagang maupun pengunjung apa saja syarat pembuatan nomor induk berusaha bagi para pelaku usaha.

 


Selama tiga hari berturut-turut tim Bukalegal.com di Pasar Klewer tidak hanya memberikan sosialisasi saja juga memberikan kuis berhadiah kepada para pedagang. Pemenang kuis berhadiah akan diambil enam orang yang akan diberi Rp 25.000 dan satu orang Rp 100.000 melalui Gopay plus gratis pendirian PT Perorangan. Antusias dari pedagang yang tinggi Kuis ini diikuti sebanyak 120 peserta dan bagi pemenang kuis berhadiah ini akan diberitahu melalui WhatsApp di tanggal 25 Maret 2024.

 



Tim Bukalegal.com juga memberikan pengetahuan kepada para pedagang dan pengunjung bagaimana cara membuat Nomor Induk Berusaha (NIB). Membuat NIB sendiri bisa dilakukan secara mandiri caranya yakni:

 

1.Download aplikasi OSS (Online Single Submission) Indonesia di Play Store.

2.Daftar akun baru.

3. Login, buka menu Kelola NIB.

4.Pilih kode KBLI yang sesuai dengan bisnisnya.

5.Isi data diri dan usaha.

6.Terbitkan NIB.

7.Download NIB.

 

Syarat-Syarat yang harus dipenuhi Pelaku Usaha

 

1.Nama dan NIK

2.NPWP

3.Rencana permodalan

4.Nomor telepon dan Alamat email

 

Masa Belaku NIB

Berdasarkan Pasal 92 ayat (1) Peraturan BKPM No 4/2021, NIB berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahanya. Sehingga NIB tidak memiliki batas waktu tertentu dan tidak perlu diperbarui kecuali adanya penambahan kegiatan usaha.

 

Manfaat pelaku usaha yang sudah memiliki NIB

Nomor Induk Berusaha tidak hanya sebagai identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS. Namun, NIB juga bisa digunakan sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), dan hak akses kepabeanan. Berikut beberapa manfaat memiliki NIB bagi pelaku usaha:

 

1.Mempermudah akses Kredit Usaha Rakyat (KUR)

2.Memperoleh Pelatihan yang disediakan oleh pemerintah

3.Mempermudah untuk mengakses hal-hal yang terkait administrative

4.Kemudahan dalam akses bergabung dalam komunitas resmi

5.Memperoleh Kepercayaan Konsumen

6.Berpotensi untuk mengembangkan usahanya

7.Berkesempatan untuk mengikuti tender barang/jasa dari pemerintah

8.Memiliki jaminan sosial Kesehatan dan jaminan sosial

 

Melihat dari banyaknya manfaat yang bisa pelaku usaha dapatkan dengan memiliki NIB. Sehingga penting bagi pelaku usaha untuk segera mengurus NIB. Apabila terjadi masalah terkait legalitas dapat diatasi dengan baik tanpa adanya kendala.

 

Bagi sobat yang berada di daerah Solo Raya dan sekitarnya sedang membutuhkan bantuan Legalitas usaha. Kami dengan senang hati siap membantu anda dengan didampingi para legal profesional pastinya bisa langsung berkonsultasi bersama tim kami dengan menghubungi:



WA : 08888 1121 777

Telp : 0271 7464 441

cs : @bukalegal.com

atau kunjungi website kami di BUKALEGAL.COM

Atau bisa langsung kunjungi alamat kantor kami PT. BUKALEGAL Tekno DIGITAL

Jl. Mangesti Raya no 90, Baki, Sukoharjo Jawa Tengah 57557

 

Semoga bermanfaat  👌