skip to main content
Diposting tanggal

Pentingnya memiliki P-IRT, Kenali Jenis Pangan yang Wajib Memiliki Sertifikat P-IRT!

Image Post


UMKM sedang naik daun, dan di tengah maraknya produk makanan dan minuman olahan, penting bagi kita untuk memperoleh Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (P-IRT) supaya konsumen semakin yakin dengan produk yang kita jual dijamin aman dan terjamin kualitasnya.

 

Lalu Apa itu P-IRT?

P-IRT adalah izin edar yang diberikan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota untuk produk pangan olahan yang dibuat di rumah tangga. Sertifikat ini menunjukkan bahwa produk tersebut telah memenuhi standar keamanan pangan dan layak untuk diedarkan.

Jenis Pangan yang Wajib Memiliki P-IRT:

 

Berikut adalah beberapa jenis pangan yang wajib memiliki sertifikat P-IRT:

1.     Hasil Olahan Daging Kering: abon, dendeng, kerupuk kulit, rendang

2.     Hasil Olahan Ikan Kering: abon, ikan asin, kerupuk ikan, udang kering

3.     Hasil Olahan Unggas Kering: abon, usus goreng, ceker goreng, rendang telur

4.     Sayur Asin dan Sayur Kering: acar, asinan, keripik sayur

5.     Hasil Olahan Kelapa: kelapa parut kering, nata de coco

6.     Tepung dan Hasil Olahannya: bihun, biskuit, dodol, kerupuk, kue kering

7.     Minyak dan Lemak: minyak kelapa, minyak goreng

8.     Selai, Jeli, dan Sejenisnya: selai, jeli buah

9.     Gula, Kembang Gula, dan Madu: gula aren, gula kelapa, madu

10.  Kopi, Teh, Coklat Kering atau Campurannya: kopi bubuk, teh, coklat

11.  Bumbu: aneka bumbu masakan, bawang goreng, kecap

12.  Rempah-Rempah: bawang merah/putih kering, cabe kering, kunyit

13.  Minuman Ringan, Minuman Serbuk: minuman beraroma, minuman buah, minuman serbuk

14.  Hasil Olahan Buah: keripik buah, buah kering, manisan

15.  Hasil Olahan Biji-Bijian dan Umbi: keripik kentang, singkong, jagung, tape

16.  Lain-lain Es: es stik, es goyang, es puter

 

Pentingnya Memiliki P-IRT:

Memiliki sertifikat P-IRT bukan hanya untuk memenuhi regulasi pemerintah, tetapi juga memberikan beberapa keuntungan bagi pengusaha, antara lain:

1.     Meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk

2.     Memperluas jangkauan pasar

3.     Meningkatkan daya saing produk

4.     Memudahkan akses ke permodalan

 

Bagaimana Cara Dafar P-IRT secara Online Terbaru ?

 

Langkah-langkah:

1.     Pembuatan NIB

2.     Akses situs web SPPIRT BPOM: https://sppirt.pom.go.id/

3.     Buat akun:

·      Klik "Daftar"

·      Isi data diri dan data usaha

·      Aktivasi akun melalui email

4.     Login ke akun: Masukkan username dan password dan Pilih "Permohonan Baru"

5.     Isi data permohonan:

·      Pilih jenis izin (SPP-IRT Baru/Perubahan/Perpanjangan)

·      Lengkapi data produk dan data PIC

·      Unggah dokumen yang diperlukan

6.     Proses verifikasi:

·      Petugas BPOM akan melakukan verifikasi data

·      Jika data lengkap dan benar, permohonan akan disetujui

7.     Penerbitan SPP-IRT:

·      SPP-IRT elektronik akan diterbitkan

·      Cetak SPP-IRT dan simpan

 

Dokumen yang Diperlukan Daftar PIRT Online:

  • Surat permohonan
  • Fotokopi KTP dan KK
  • Surat keterangan domisili
  • Denah lokasi usaha
  • Hasil uji laboratorium
  • Label dan brosur produk
  • Surat pernyataan bermaterai
  • NIB (Nomor Induk Berusaha)

 

Kesimpulan:

Sertifikat P-IRT merupakan hal penting bagi pengusaha industri rumah tangga untuk memastikan keamanan dan kualitas produknya. Selain itu, P-IRT juga dapat membantu pengusaha dalam meningkatkan daya saing dan memperluas jangkauan pasar.

 

Ingat, dengan memiliki sertifikat P-IRT bisa meningkatkan kepercayaan konsumen kita!

 

Nah Mau buat PT Perorangan sekalian?

 

Sama Bukelegal aja!

 

Tim profesional kami siap mendampingi Anda:

·      Konsultasi gratis

·      Pendaftaran PT, CV, YAYASAN dll.

·      Perizinan usaha

·      Layanan Pertanhan

·      Pendaftaran Merek

·      PBG/SLF

Dan masih banyak lagi!

 

Hubungi kami sekarang:

WA: 08888 1121 777

Telp: 0271 7464 441

 

Kantor kami:

PT. BUKALEGAL TEKNO DIGITAL

Jl. Mangesti Raya No. 90, Baki, Sukoharjo, Jawa Tengah 57557

Bukalegal, Solusi Legalitas Usaha Anda!