- Diposting tanggal
Pentingnya memiliki P-IRT, Kenali Jenis Pangan yang Wajib Memiliki Sertifikat P-IRT!

UMKM sedang naik daun, dan di tengah maraknya produk makanan dan minuman olahan, penting bagi kita untuk memperoleh Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (P-IRT) supaya konsumen semakin yakin dengan produk yang kita jual dijamin aman dan terjamin kualitasnya.
Lalu Apa itu P-IRT?
P-IRT adalah izin edar yang diberikan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota untuk produk pangan olahan yang dibuat di rumah tangga. Sertifikat ini menunjukkan bahwa produk tersebut telah memenuhi standar keamanan pangan dan layak untuk diedarkan.
Jenis Pangan yang Wajib Memiliki P-IRT:
Berikut adalah beberapa jenis pangan yang wajib memiliki sertifikat P-IRT:
1. Hasil Olahan Daging Kering: abon, dendeng, kerupuk kulit, rendang
2. Hasil Olahan Ikan Kering: abon, ikan asin, kerupuk ikan, udang kering
3. Hasil Olahan Unggas Kering: abon, usus goreng, ceker goreng, rendang telur
4. Sayur Asin dan Sayur Kering: acar, asinan, keripik sayur
5. Hasil Olahan Kelapa: kelapa parut kering, nata de coco
6. Tepung dan Hasil Olahannya: bihun, biskuit, dodol, kerupuk, kue kering
7. Minyak dan Lemak: minyak kelapa, minyak goreng
8. Selai, Jeli, dan Sejenisnya: selai, jeli buah
9. Gula, Kembang Gula, dan Madu: gula aren, gula kelapa, madu
10. Kopi, Teh, Coklat Kering atau Campurannya: kopi bubuk, teh, coklat
11. Bumbu: aneka bumbu masakan, bawang goreng, kecap
12. Rempah-Rempah: bawang merah/putih kering, cabe kering, kunyit
13. Minuman Ringan, Minuman Serbuk: minuman beraroma, minuman buah, minuman serbuk
14. Hasil Olahan Buah: keripik buah, buah kering, manisan
15. Hasil Olahan Biji-Bijian dan Umbi: keripik kentang, singkong, jagung, tape
16. Lain-lain Es: es stik, es goyang, es puter
Pentingnya Memiliki P-IRT:
Memiliki sertifikat P-IRT bukan hanya untuk memenuhi regulasi pemerintah, tetapi juga memberikan beberapa keuntungan bagi pengusaha, antara lain:
1. Meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk
2. Memperluas jangkauan pasar
3. Meningkatkan daya saing produk
4. Memudahkan akses ke permodalan
Bagaimana Cara Dafar P-IRT secara Online Terbaru ?
Langkah-langkah:
1. Pembuatan NIB
2. Akses situs web SPPIRT BPOM: https://sppirt.pom.go.id/
3. Buat akun:
· Klik "Daftar"
· Isi data diri dan data usaha
· Aktivasi akun melalui email
4. Login ke akun: Masukkan username dan password dan Pilih "Permohonan Baru"
5. Isi data permohonan:
· Pilih jenis izin (SPP-IRT Baru/Perubahan/Perpanjangan)
· Lengkapi data produk dan data PIC
· Unggah dokumen yang diperlukan
6. Proses verifikasi:
· Petugas BPOM akan melakukan verifikasi data
· Jika data lengkap dan benar, permohonan akan disetujui
7. Penerbitan SPP-IRT:
· SPP-IRT elektronik akan diterbitkan
· Cetak SPP-IRT dan simpan
Dokumen yang Diperlukan Daftar PIRT Online:
- Surat permohonan
- Fotokopi KTP dan KK
- Surat keterangan domisili
- Denah lokasi usaha
- Hasil uji laboratorium
- Label dan brosur produk
- Surat pernyataan bermaterai
- NIB (Nomor Induk Berusaha)
Kesimpulan:
Sertifikat P-IRT merupakan hal penting bagi pengusaha industri rumah tangga untuk memastikan keamanan dan kualitas produknya. Selain itu, P-IRT juga dapat membantu pengusaha dalam meningkatkan daya saing dan memperluas jangkauan pasar.
Ingat, dengan memiliki sertifikat P-IRT bisa meningkatkan kepercayaan konsumen kita!
Nah Mau buat PT Perorangan sekalian?
Sama Bukelegal aja!
Tim profesional kami siap mendampingi Anda:
· Konsultasi gratis
· Pendaftaran PT, CV, YAYASAN dll.
· Perizinan usaha
· Layanan Pertanhan
· Pendaftaran Merek
· PBG/SLF
Dan masih banyak lagi!
Hubungi kami sekarang:
WA: 08888 1121 777
Telp: 0271 7464 441
Kantor kami:
PT. BUKALEGAL TEKNO DIGITAL
Jl. Mangesti Raya No. 90, Baki, Sukoharjo, Jawa Tengah 57557
Bukalegal, Solusi Legalitas Usaha Anda!