Waarmerking

Deskripsi Layanan
Waarmerking adalah tindakan notaris yang melakukan pembukuan atas akta dibawah tangan yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait. Waarmerking sendiri dilakukan oleh notaris dengan memasukkannya ke dalam buku sebuah buku khusus.
Akta dibawah tangan pada proses ini tidak ditandatangani di hadapan notaris sehingga tanggal penandatanganan dan pendaftaran akan berbeda.
Waarmerking bertujuan bahwa akta bawah tangan yang ditandatangani sebagai bentuk kesepakatan antara para pihak telah diketahui oleh notaris dimasukkannya akta tersebut ke dalam buku khusus yang disediakan notaris.
Adanya tanda tangan yang menunjukkan diketahuinya akta bawah tangan tersebut oleh notaris, tidak menjadikan notaris tahu atas isi dari akta tersebut. Notaris hanya sebatas mengetahui bahwa akta bawah tangan tersebut telah ditandatangani oleh para pihak.
Nantinya setelah melakukan waarmerking ke dalam buku tertentu maka notaris akan memberikan nomor dan paraf pada setiap halaman akta tersebut sebelum dikembalikan kepada para pihak.
Wewenang notaris atas waarmerking telah tertuang pada Pasal 15 ayat (2) Huruf b UU Jabatan Notaris.
BUKALEGAL.com hadir untuk membantu anda dalam mengurus waarmerking dengan proses mudah, biaya transparan, profesional, dan amanah.
Mengapa Pilih Kami?
Mudah
Di BUKALEGAL.com setiap pelanggan berhak mendapatkan pelayanan yang terbaik. Dengan pendekatan personal, kami membantu pelanggan mendapatkan kemudahan dalam pengurusan legalitas izin usaha.
Transparan
Di BUKALEGAL.com, kami memastikan pelanggan mendapatkan transparansi biaya di setiap proses pengurusan legalitas izin usaha.
Profesional
Di BUKALEGAL.com, setiap pelayanan legalitas izin usaha akan sepenuhnya dikerjakan oleh konsultan hukum dan notaris resmi yang berpengalaman.
Amanah
Di BUKALEGAL.com, fokus utama kami adalah selalu menjaga pelayanan yang terbaik, menjaga kepercayaan, integritas dan loyalitas pelanggan.